"Idealnya kan begini, PDIP kan partai pemenang, harusnya kan PDIP Ketua DPR, kan begitu sistemnya. Jadi ya harus diberikan PDIP bukan berarti partai lain harus minta juga," kata Masinton, Rabu (17/1/2017).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat. Menurut dia, jika partai lain menginginkan kursi pimpinan di DPR baiknya menunggu hasil keputusan UU MD3.
"Kalau yang lain menuntut sah-sah saja, tapi kita tunggu lah proses revisi UU-nya seperti apa," ujar Henry.
Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan, di dalam UU MD3 tidak menyebut ketentuan bahwa kursi pimpinan hanya diberikan kepada pemilik kursi terbanyak di DPR dan MPR, maupun suara terbanyak pada Pemilu 2014.
"Ya enggak ada alasan logisnya kalau PDIP saja. Kalau pakai tatib lama begitu, tapi tatib baru kan begini enggak ada pakai suara terbanyak. Sekarang paket, enggak ada keharusan harus pemenang pemilu," tambah dia.
Terkait nama yang bakal diajukan jika mendapat jatah kursi pimpinan di DPR maupun MPR, Lukman menyebut nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia menambahkan idealnya penambahan kursi untuk partainya dua di DPR dan dua lagi di MPR.
PDIP makin berpeluang mendapat kursi pimpinan DPR setelah Bambang Soesatyo dilantik menjadi Ketua DPR. Bambang bahkan menjanjikan akan mengembalikan hak PDIP mendapat kursi pimpinan DPR karena menjadi pemenang Pemilu 2014.