Case Closed! Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi

| 29 Jul 2019 17:24
<i>Case Closed!</i> Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi
Senyuman Baiq Nuril (Foto: Mery)
Jakarta, era.id - Drama panjang kasus Baiq Nuril Maknun selesai sudah di meja Presiden Jokowi. Pagi tadi, surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril, resmi ditandatangani Jokowi.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma sesaat sebelum lepas landas ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (29/7/2019).

Kabar baik untuk Baiq Nuril tidak berhenti di situ. Sang presiden bahkan sudah siap meluangkan waktu khusus untuk Baiq Nuril kalau mau ketemu setelah Keppres diterima. Jokowi dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," sambungnya.

Seperti diketahui, Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksual Baiq Nuril sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Gelombang dukungan kepada dia pun mengalir deras.

Setelah menghadiri rapat paripurna tentang amnesti untuk dirinya beberapa waktu lalu, Baiq sempat memberikan waktu untuk era.id. Baiq berharap, dirinya adalah perempuan terakhir yang mengalami hal ini. Baiq menitip pesan kepada kaum perempuan untuk berani bersuara ketika mengalami pelecehan seksual. Tidak mengenal perbedaan ras, suku, budaya, tua, atau muda pelecehan dapat terjadi kapan pun jika tidak ada yang berani bersuara.

"Kita harus berani. Kalau bukan kita yang berani, siapa lagi? Jangan sampai mereka menginjak harkat martabat kita sebagai wanita," kata Baiq, pekan lalu.

Perempuan yang mengalami pelecehan seksual umumnya cenderung memilih diam, karena beratnya hujatan yang justru akan didapatkan ketika dia mengakui menjadi korban pelecehan. Padahal, lanjut Baiq, yang harus dilakukan korban pelecahan seksual adalah segera melapor. Dia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung dan merangkul perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. 

"Saya rasa mereka tidak tahu bagaimana saat itu keadaannya, mereka tidak tahu kondisinya bagaimana saat itu. Tapi orang berpikirnya kenapa kamu biarkan itu terjadi? Kadang orang (justru) menyalahkan, 'kamu sih begini', 'kamu sih terlalu mencolok dari penampilan dari apa'. Tapi kan walaupun kita dalam keadaan tertutup rapi pun orang kalau ada niatnya tidak melihat dari itu (penampilan)," ujarnya.

Tags : uu ite
Rekomendasi