Pajak Tinggi Mengintai Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

| 05 Jul 2019 15:08
Pajak Tinggi Mengintai Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan pemberlakuan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta yang akan dimulai tahun 2020 mendatang.

Aturan ini, berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan Ibu Kota, termaksud juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta harus lolos uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa biaya pajak dan tarif parkir yang lebih mahal.

"Bila kendaraan itu tidak lolos uji emisi maka akan ada disinsentif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal. Ini kan jangka panjang, langsung untuk tahun 2020," ungkap Anies.

Sebagai informasi, wacana ini dikembangkan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta yang kian buruk. Bagaimana tidak, jika kita kihat pada sebuah sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time, AirVisual hari ini, Jumat (5/7/2019) pukul 12.00 WIB menempatkan DKI Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk kedua di dunia. Nilainya mencapai 163 AQI atau Indeks Kualitas Udara.

Jadilah upaya uji emisi ini akan diberlakukan secara bertahap. Pemprov DKI Jakarta telah menghitung akan membutuhkan 933 bengkel untuk melayani uji emisi ini, mulai dari kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar 3,5 juta, dan akan disusul pada kendaraan roda dua yang mencapai 17 juta. 

Data dari Dinas Lingkungan Hidup, sudah ada 155 bengkel otomotif yang sudah terregistrasi secara resmi dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengintegrasikan bengkel-bengkel penyedia layanan uji emisi dengan sebuah aplikasi dari Dinas LH yang bernama e-uji emisi. Aplikasi tersebut, akan memudahkan masyarakat mencari bengkel terdekat untuk melakukan uji emisi.

"Nanti diintergrasikan dengan sistem aplikasi kami, e-uji emisi. Itu kan aplikasi dinas LH untuk mempertemukan antara masyarakat yang punya kendaraan, yang ingin mengujikan emisi dengan lokasi pelaksana uji emisi, searching di situ mana bengkel terdekat uji emisi. Dan itu bengkel yang sudah teregistrasi dengan sistem ini, hasil uji emisi sudah langsung masuk ke database kita. Nanti database itu yang digunakan sebagai big data analytic," ucap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih.

Rekomendasi