Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

| 06 Sep 2023 08:05
Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi, Simak Langkah-langkah Berikut Ini
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

ERA.id - Uji emisi kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara dengan cara melakukan pengecekan terhadap kelayakan kinerja mesin kendaraan. Mengapa hal tersebut perlu dilakukan? Sebab kendaraan memerlukan uji emisi untuk memahami efisiensi pembakaran yang tersistem dalam mesin kendaraan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat uji emisi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Jika sudah dinyatakan lolos uji emisi, pemilik kendaraan akan menerima sertifikat lolos uji emisi. Seiring dengan kebijakan tilang uji emisi, tentunya uji emisi kendaraan ini bersifat penting.

Di Jakarta sendiri, operasi tilang uji emisi sudah mulai diterapkan sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara. Agar terhindar dari tilang uji emisi, setiap pemilik kendaraan wajib memperlihatkan sertifikat lolos uji emisi.

Apa Itu Uji Emisi?

Melansir situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk memahami kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam sebuah mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk beberapa jenis kendaraan, uji emisi kendaraan ini mempunyai ketentuan khusus agar lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi kendaraan juga memberikan dampak yang baik untuk lingkungan ataupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Ketentuan uji emisi kendaraan juga sudah diatur seperti yang tertulis dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi

Tilang uji emisi di Jakarta mulai diterapkan pada Jumat, 1 September 2023. Agar Anda terhindar dari tilang uji emisi, Anda harus menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.

Sertifikat uji emisi bisa Anda dapatkan setelah kendaraan lolos uji emisi. Di bawah ini adalah langkah-langkah daftar tes uji emisi.

Melalui aplikasi e-Uji Emisi

  • Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
  • Pilih menu "Pemesanan uji emisi"
  • Selanjutnya, masukkan tanggal kunjungan
  • Kemudian pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk menjalani uji emisi
  • Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
  • Masukkan nomor telepon yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
  • Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
  • Setelah itu, pendaftar bisa datang ke tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Melalui aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di PlayStore atau AppStore
  • Selanjutnya buka aplikasi JAKI dan ketik 'emisi' pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi "Pemesanan uji emisi"
  • Kemudian pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
  • Isi formulir pendaftaran, antara lain wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
  • Klik submit dan Anda akan menerima bukti pemesanan uji emisi
  • Jika sudah menerima bukti pemesanan, pendaftar bisa datang ke tempat uji emisi sesuai pemesanan.
  • Jika Anda sudah mendaftar melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, Anda tinggal mendatangi tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Jika kendaraan Anda lolos uji emisi, maka Anda berhak mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.

Demikianlah penjelasan tentang cara mendapatkan sertifikat uji emisi yang bisa Anda lakukan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi