Anies menegaskan hanya menerbitkan IMB pada lebih dari 1.000 bangunan yang sudah keburu dibangun. Sedangkan untuk bangunan yang belum dibangun, Anies tak akan menerbitkan IMB.
Tapi langkah Anies menerbitkan IMB justru menuai polemik. Anies dianggap tak menepati janjinya saat kampanye bersama Sandiaga Uno.
Anies berdalih alasannya mengambil langkah tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 206 Tahun 2016 tentang panduan rencana kota Pulau C, D, dan E yang diterbit era gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.