Febri memastikan, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat termasuk bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangumkusumo (RSCM).
"Jadi kita sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu, dan kita juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan kamar dan kegiatan-kegiatan yang lain. Dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalangi-halangi penanganan kasus KTP elektronik," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2017).
Artinya, kata Febri, memang ada dugaan kerjasama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang Undang Tipikor.
Fredrich sendiri hari ini menjalani pemeriksaan. Fredrich datang ke gedung KPK pukul 13.30 WIB. Sekitar pukul 16.04 WIB Fredrich akhirnya keluar dari gedung KPK. Dia menegaskan, pemeriksaan hari ini batal, tanpa tahu alasan pasti dari KPK. Selama tiga jam di dalam gedung, Fredrich mengaku cuma bengong, duduk, dan minum air sampai kembung.
Ia lantas berargumen terkait penetapannya sebagai tersangka. Sebagai advokat, Fredrich mengklaim tidak bisa dituntut, baik pidana maupun perdata selagi dia membela kliennya dengan itikad baik.
Tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu mengatakan, ada dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang melakukan sidang kode etik seorang pengacara.
Terkait penahanan dirinya, advokat yang suka kemewahan ini menyebut KPK lembaga yang seolah-olah menguasai negara. Pasalnya, KPK tidak menggubris surat permohonan Peradi yang meminta kesempatan untuk melakukan sidang kode etik terhadap dirinya.
"Kalau saya langgar kode etik silahkan diproses. Kalau tidak, minta dihentikan karena kita punya imunitas. Kan omongan organisasi lain dianggap angin, kan mereka yang punya NKRI, gimana sih," ungkap Fredrich usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Sebab itu, Fredrich menegaskan telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Mabes Polri melalui Peradi. Laporan itu dibuat, karena dia merasa difitnah telah melakukan tindakan menghalangi pengusutan kasus korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bimanesh Sutarjo sejak Rabu (10/1). Keduanya diduga bekerjasama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari tim KPK. Keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bisa menentukan itikad baik seorang advokat itu siapa? Kan ada Dewan Kehormatan (Peradi) yang melakukan sidang kode etik," tegas Fredrich yang berompi oranye.