"Kami juga masih melihat ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain, baik di instansi pemerintah, di legislatif, ataupun dari pihak swasta diduga terlibat dalam perkara ini. Itu yang sedang kami telusuri dan kami jalani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Mantan aktivis antikorupsi ini bilang, KPK sangat mungkin menetapkan tersangka baru selama pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. "Bisa mulai dari pengembangan penyidikan, bisa dari pengembangan penuntutan atau misalnya, dimulai dari sebuah proses penyelidikan yang baru," jelasnya.
Meski begitu, Febri menyebut, KPK sedang berfokus melakukan proses penyidikan terhadap mantan anggota DPR RI yang saat ini jadi tersangka yaitu Markus Nari.
Selain itu, dia bilang ada pengembangan dari kasus e-KTP yang hingga saat ini juga menjadi fokus mereka. "Kalau sudah ada informasi lain akan disampaikan lagi," ungkap Febri.
Terkait kasus e-KTP ini, KPK juga memeriksa beberapa saksi pada Senin (8/7) ini. Mereka adalah Fajri Agus Setiawan, asisten manajer keuangan dan akutansi PT Sandipala Arthapura dan adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari. Namun Fajri tidak hadir, sehingga penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang meski belum diketahui pasti kapan pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya sudah mengantongi nama tersangka baru setelah menetapkan Markus Nari. Dia bilang, ada sekitar dua orang yang bakal menyusul masuk ke dalam rutan KPK akibat kasus e-KTP meski belum menyebut siapa pihak tersebut.
Sejauh ini, dalam kasus megaproyek e-KTP ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.