Begini Percakapan Fredrich dan Bimanesh di RS
Begini Percakapan Fredrich dan Bimanesh di RS

Begini Percakapan Fredrich dan Bimanesh di RS

By Ananjaya | 17 Jan 2018 23:32
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alat bukti bisa menjebloskan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP ke penjara. 

Dua alat bukti yang sudah dikantongi KPK termasuk bukti visual sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. KPK sudah menduga, kecelakaan itu terjadi Fredrich Yunadi lebih dulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. 

Koordinasi itu termasuk menghubungi dokter, dan untuk kemudian melakukan pemesanan kamar. Dalam telepon tersebut, Fredrich yang saat itu masih berstatus pengacara Setya Novanto menyebut, kliennya akan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kesempatan itu juga, Fredrich meminta kamar perawatan VIP, serta memesan satu lantai rumah sakit. 

Padahal, di malam kejadian sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (16/11) itu belum diketahui Novanto dirawat karena apa. Walhasil, saat menuju ke kantor Metro TV guna menjalani sesi wawancara, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polis B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto seketika menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran lama. 

Fredrich menyebut, Novanto terlempar dari kursi tengah mobil tersebut, dan mengalami benjol segede bakpao di kepala. Novanto pingsan. Saat itu juga misteri keberadaan Novanto yang selama 1x24 jam menjadi DPO tersingkap setelah KPK gagal menangkap ketua DPR itu di kediamannya Jalan Wijaya 13 No 19 sehari sebelumnya.

"Artinya ketika kita menetapkan seseorang sebagai tersangka kita sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerjasama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang Undang Tipikor," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Rekomendasi
Tutup