Pencopotan jabatan ini juga dialami oleh Komisioner KPU yang mengemban jabatan sebagai Ketua Divisi Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Pemberhentian ini berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 61 dan 31 Tahun 2019 yang digelar hari ini, Rabu (7/10/2019).
Sanksi ini dianggap sebagai pukulan telak buat kinerja pimpinan KPU. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memandang, KPU perlu menyadari ada kesalahan kinerja dan mesti melakukan evaluasi atas implikasi putusan DKPP.
Meskipun jabatan resmi Ilham dan Evi tidak dicopot dan masih berstatus sebagai komisioner KPU, paling tidak berdasarkan putusan hukum mereka melanggar kode etik dalam menjalankan pekerjaannya pada divisi masing-masing.
"KPU perlu melakukan evaluasi internal terkait substansi putusan DKPP ini. Hal ini diperlukan agar kualitas kerja dan soliditas internal KPU ke depan makin baik," ujar Titi kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, lanjut Titi, putusan DKPP bisa jadi pembelajaran KPU secara kelembagaan untuk makin hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Apalagi, lembaga penyelenggaraan pemilu ini tengah sibuk mempersiapkan pergelaran Pilkada 2020 di 270 daerah, meliputi 224 Kabupaten, 37 kota, serta 9 provinsi.
KPU mesti lebih berhati-hati untuk menjalankan kerja mereka agar masyarakat dan peserta pemilu tidak kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu ini.
"Ini harus jadi evaluasi, agar hati-hati menerapkan aturan main dan memedomani etika penyelenggara pemilu. Tapi mereka enggak boleh mereka pasif dalam optimalisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat," jelas Titi.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh keenam komisioner dan Ketua KPU Arief Budiman untuk menanggapi putusan DKPP ini. Mereka akan membahas perputaran posisi di tiap divisi yang diemban komisioner.
"Pada prinsipnya kan semua anggota KPU siap untuk membawahi divisi apapun. Toh, selama ini kan juga mekanisme kerja kita collective collegial. Jadi, betul-betul pembagian divisi itu hanya secara administratif untuk memudahkan kerja-kerja KPU," tutur Pramono.