Maaf Wahyu Setiawan, KPU Tak akan Kasih Bantuan Hukum

| 10 Jan 2020 16:05
Maaf Wahyu Setiawan, KPU Tak akan Kasih Bantuan Hukum
Ketua KPU Arief Budiman (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kapan dia akan dicopot dari jabatannya, belum ada kepastian. Tapi satu yang sudah pasti, KPU tak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu. 

Ketua KPU Arief Budiman memastikan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan. Apalagi Wahyu bergerak sendirian dan bukan atas nama kebijakan KPU.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir Antara.

Setelah tertangkapnya salah satu komisionernya, selain agenda normal KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan, seperti melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Adapun bantu hukum tidak masuk dalam agenda.

Selanjutnya, KPU juga akan melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP.

Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, menurut dia, hal itu akan turut dilaporkan untuk dilakukan penggantian.

"Ketiga, saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena 'kan statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.

KPK sudah menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu), Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka.

Wahyu dan Agustiani dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : ott kpk kpk kpu
Rekomendasi