Munaslub Hanura Putuskan Oesman Sapta Dipecat
Munaslub Hanura Putuskan Oesman Sapta Dipecat

Munaslub Hanura Putuskan Oesman Sapta Dipecat

By akuntono | 18 Jan 2018 10:33
Jakarta, era.id - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura memutuskan memecat Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Keputusan itu dibacakan Sekretaris Sidang Munaslub Hanura Harjadinanta dan disetujui seluruh peserta munaslub.

"Keputusan munaslub tahun 2018, nomor Kep/006/Munaslub/Hanura/I/2018 tentang pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Hanura periode 2015-2020," kata Harjadinanta, di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Setelah keputusan dibacakan, peserta munaslub langsung berteriak "setuju..."

Munaslub Hanura dibuka Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Chairudin Ismail, dan dihadiri pengurus Hanura di antaranya Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (purn) Daryatmo, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding, Waketum Partai Hanura Nurdin Tampubolon, Ketua DPP Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP Dossy Iskandar, serta perwakilan 27 DPD dan 401 DPC Partai Hanura.

"Segala kewenangan saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, 18 Januari 2018," ucap Harjadinanta.

Setelah itu, pimpinan sidang Rufinus Hotmaulana Hutauruk kembali bertanya pada peserta munaslub apakah keputusan sidang disetujui dan berkas keputusan ditanda tangani Dossy Iskandar, Faridz Alfauzi, Dadang Rusdiana, dan Sudewo.

"Setuju....," jawab peserta munaslub.

Partai Hanura sedang mengalami dualisme kepengurusan. Berawal saat Oesman Sapta Odang dianggap bertindak sewenang-wenang kepada sejumlah kader dan mewajibkan calon kepala daerah membayar mahar politik bila mau maju pada Pilkada 2018 lewat Partai Hanura. Pengurus Hanura langsung menggelar pleno dan memutuskan memecat Oesman.

Oesman merespons pemecatan itu dengan klaim mendapat dukungan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto dan sudah mengantongi SK kepengurusan sah dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Rekomendasi
Tutup