Pengacara Pukul Hakim, Bentuk Penghinaan Lembaga Peradilan

| 18 Jul 2019 20:14
Pengacara Pukul Hakim, Bentuk Penghinaan Lembaga Peradilan
Ilustrasi hukum (pixabay)
Jakarta, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dianiaya seorang pengacara dalam persidangan, Kamis (18/7). Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim sedang membacakan putusan persidangan.

Mahkamah Agung (MA) mengecam tindakan itu. Aksi pemukulan terhadap majelis hakim merupakan bentuk penghinaan lembaga peradilan. Tindakan semacam itu dikenal sebagai Contempt of Court.

"MA menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu. Tindakan atau perbuatan yang menciderai lembaga peradilan merupakan Contempt of Court," tulis Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam pesan singkatnya kepada era.id, Kamis (18/7/2019).

Abdullah menyesali tindakan penganiayaan dalam ruang persidangan. Apalagi pelaku merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum. 

"Semua pihak yang berada di dalam ruang persidangan harus menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah pidana," tambahnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST antara pengusaha Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Di saat pembacaan putusan tiba-tiba, kuasa hukum penggugat, Desrizal berdiri lalu menyerang hakim dengan ikat pinggang.

Kejadian itu disesali sejumlah pihak termasuk pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia sangat menyayangkan aksi penyerangan itu, yang dinilainya merusak profesi advokat.

"Selain menghina peradilan juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara," kata Fickar kepada era.id.

Kata Fickar, kejadian ini hendaknya jadi pelajaran penting bagi seorang pengacara agar mampu menahan diri saat beradvokasi di ruang sidang. "Membangun kesadaran bahwa peradilan tempat menyelesaikan masalah dengan argumen-argumen hukum sebagai media."

Dirinya mengakui, kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara juga perlu dikritisi. Sebab bisa jadi aksi anarkisme di ruang sidang terjadi karena kekecewaan advokat yang merasa tidak adil dengan putusan majelis hakim.

"Dengan demikian juga harus menjadi perhatian MA sebagai peradilan tertinggi untuk mengambil tindakan dalam konteks mencari upaya terus menerus agar peradilan yang dihormati masyarakat," jelasnya.

Definisi Contempt of Court sendiri, dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada butir 4 alinea ke-4. Adapun hal yang dapat dikategorikan atau dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan antara lain; Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court); Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice); dan Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).

Sementara itu, ketentuan Contempt of Court juga diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP:

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

Rekomendasi