Sebelum masuk ke dalam ruang pemeriksaan, Sandiaga yang datang tanpa didampingi kuasa hukum atau Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengatakan akan memberi keterangan setelah diperiksa penyidik.
"Baik. Siap. Nanti setelah ini ya," ujar Sandi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Sandiaga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Andreas Tjahjadi.
"Enggak, enggak ada bawa berkas," ucapnya.
Sebelumnya, Djoni Hidayat, rekan bisnis Sandiaga melaporkannya atas dugaan penggelapan tanah. Penggelapan itu terkait dengan pelepasan aset PT Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang rotan.
Sementara saat itu Sandiaga menjabat sebagai komisaris utama, sedangkan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi sebagai Direktur Utama PT Japirex.
Lalu, pada 1992 perusahaan tersebut dilikuidasi dan aset-asetnya terpaksa dijual.
Sementara itu, Djoni Hidayat mengklaim lahan yang dijual itu adalah miliknya. Atas kejadian penjualan aset itu, Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga dengan dugaan penggelapan tanah.
Andreas Tjahjadi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/10/2017) dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/11).
Berkas perkara Andreas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (8/12).
Andreas dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan Sandiaga pernah dijadwalkan pada 11 Oktober 2017. Namun kala itu, Sandiaga memohon pemeriksaan dijadwalkan ulang dan baru dapat dia penuhi hari ini.