DPR Sepakati Pemberian Amnesti Baiq Nuril

| 25 Jul 2019 12:50
DPR Sepakati Pemberian Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna tentang amnesti untuk dirinya (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - DPR memberikan persetujuan terhadap surat presiden terkait permohonan pertimbangan pemberian amnesti kepada terpidana UU ITE Baiq Nuril.

Kesepakatan persetujuan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Erma menjelaskan, alasan pertimbangan amnesti Nuril disetujui adalah posisi mantan tenaga pengajar honorer itu sebagai korban dan upaya melindungi diri dari kekerasan verbal.

"Komisi III menilai Baiq hanya berupaya melindungi diri," ujar Erma di ruang sidang Paripurna.

Dia menambahkan, keputusan ini diambil setelah Komisi III mendengar penjelasan Baiq Nuril dan meminta penjelasan Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly soal amnesti tersebut. Kemudian, dilanjutkan rapat pleno, dan rapat badan musyawarah (Bamus) pada Rabu (24/7).

Pimpinan rapat paripurna kali ini, Wakil Ketua DPR Utut Adianto meminta persetujuan anggota dewan lainnya, setelah mendengarkan laporan yang dibacakan Erma.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan permohonan amnesti dapat disetujui?" tanya Utut, yang dijawab setuju seluruh anggota yang hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Nuril yang hadir dan duduk di balkon ruang paripurna, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bahagia setelah perjuangan mencari keadilan menemui hasil positif.

Baiq terlihat sujud dan mengucap syukur karena berhasil amnestinya disetujui DPR. Baiq juga tak hentinya memeluk sang buah hati yang ikut menemaninya dan sesekali menyeka air mata bahagia di pipinya.

Tags : uu ite ketua dpr
Rekomendasi