Jokowi Segera Teken Surat Pemberian Amnesti Baiq Nuril

| 26 Jul 2019 21:55
Jokowi Segera Teken Surat Pemberian Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril usai mendapat rekomendasi pemberian amenesti oleh DPR. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo telah setuju untuk mengabulkan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menjanjikan surat pemberian amnesti itu akan ditandatanganinya pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Nanti Insya Allah hari Senin kita tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," ujar Jokowi kepada wartawan di Restoran Seribu Rasa Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).

Tak hanya menandatangani, rencananya mantan Gubernur DKI Jakarta ini bakal mempertimbangkan untuk mengundang Baiq Nuril ke Istana Negara. Tapi, sebelum mengundang, dia bakal menyelesaikan dulu surat-surat yang diperlukan.

"Suratnya dirampungkan dulu. Suratnya saja belum sampai ke saya," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah setuju pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan memberi pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, membeberkan alasan kenapa mereka mengambulkan amnesti yang diajukan Baiq Nuril. Erma menilai, pihaknya telah mempertimbangkan aspek keadilan termasuk 

memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.

“Saudari Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan oleh saudari Baiq Maknun menurunkan Komisi III adalah suatu bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual,” kata Erma dalam laporannya di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7).

Erma pun menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat pleno hingga rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dengan tujuan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Presiden tersebut.

“Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti,” ujarnya.

Rekomendasi