Cibiran untuk Munaslub Kubu Sudding
Cibiran untuk Munaslub Kubu Sudding

Cibiran untuk Munaslub Kubu Sudding

By bagus santosa | 18 Jan 2018 16:00
Jakarta, era.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Inas Nasrullah menyebut Munaslub versi Sudding cacat konstitusi. Bahkan, Inas menilai Munaslub tersebut tak lebih dari 'kongko-kongko' warung kopi.

"Mana mungkin perhelatan sakral diselenggarakan hanya berdasarkan kongko di warkop," kata Inas di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Lebih dari itu, Inas mempertanyakan legalitas segala putusan dan hasil yang dicapai dalam Munaslub. Termasuk putusan penggantian sepihak Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum.

Pasalnya, Munaslub yang diselenggarakan oleh kubu Sudding tak memenuhi ketentuan dalam AD/ART partai. Dalam AD/ART, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan Munaslub.

(Infografis: Retno Ayuningtyas/era.id)

Syarat pertama, jumlah mosi harus memenuhi proporsi 2/3 jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC. Kedua, Munaslub harus terlebih dulu diajukan, dipertimbangkan dan disetujui oleh DPP dan Ketua Dewan Pembina serta Ketua Umum. Terakhir, Munaslub hanya bisa diselenggarakan oleh DPP dengan mengundang BPH, Ketua Dewan Penasihat, Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, DPD dan DPC.

"(Kubu Sudding) Tidak mengindahkan ketentuan yang tercakup didalamnya. Padahal, setiap kader Partai Hanura wajib mematuhi AD/ART Partai Hanura,” ujar Inas di Jakarta.

Inas mempertanyakan, apakah Munaslub Sudding telah melaksanakan tahapan tersebut? Menurut dia, untuk memperoleh 2/3 DPD dan 2/3 DPC adalah sangat muskil, karena umumnya pragmatisme di tingkat DPC sangat tinggi dan rata-rata dari mereka banyak yang bermain di dua kaki. 

Lalu, apakah dukungan untuk kubu Munaslub Sudding benar-benar sudah memenuhi seluruh persyaratan? Kata Inas, apabila tahap tersebut menurut ketua dewan pembina dan ketua umum memenuhi syarat Munaslub, maka akan diterbitkan surat keputusan penyelenggaraan Munaslub yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum. 

Selanjutnya, apakah Munaslub Sudding memiliki surat keputusan tersebut? Menurut Inas, Munaslub harus diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura dengan mengundang BPH DPP, Dewan (Pembina, Penasehat, Kehormatan), DPD dan DPC.

Kemudian, Inas menilai, ketika Munaslub versi Sudding ingin mendaftar ke Kemenkumham, hal tersebut perlu dipertimbangkan oleh Kemenkumham karena Munaslub versi Sudding sama sekali belum dapat memenuhi tahapan tersebut.

“Tahap satu pun mereka gagal karena lebih dari 259 DPC dan 16 DPD sudah membuat pernyataan mendukung DPP Hanura pimpinan Oesman Sapta,” tegasnya.

Tags : hanura
Rekomendasi
Tutup