Enaknya TNI-Polri saat Ikut Pilkada
Enaknya TNI-Polri saat Ikut Pilkada

Enaknya TNI-Polri saat Ikut Pilkada

By bagus santosa | 18 Jan 2018 17:54
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan, calon kepala daerah dari kalangan TNI-Polri bisa kembali ke instansinya ketika gagal mendaftar ke KPU.

"Kalau di Undang-Undang harus berhenti, tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada. Misalnya saya jenderal, daftar ke KPU sekarang, tahu-tahu saya ditolak KPU. Berarti kan saya belum sah sebagai calon, ya kembali lagi kan bisa," ujar Tjahjo di Kompek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Namun, Tjahjo mengatakan, anggota TNI-Polri tidak bisa kembali ke instansinya jika sudah resmi terdaftar di KPU sebagai calon kepala daerah.

"Ya enggak, kalau ditetapkan KPU ya dia harus mundur," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra. Menurutnya, anggota TNI-Polri boleh kembali ke institusi selama institusinya mau menerima kembali.

"Kalau kemudian dia gagal di pencalonan, di posisi sekarang ini dia gagal, dia mau balik lagi, terserah. Terserah bagi institusi untuk menerima kembali," katanya.

Kendati demikian, jika memang diperbolehkan kembali ke institusi. Sebaiknya, kata Ilham TNI-Polri tersebut tidak diberi jabatan yang strategis, karena akan membuatnya tidak profesional dan netral dalam bertugas.

Akan tetapi, secara etika, Ilham berpendapat bahwa perilaku tersebut sudah dianggap sebagai kegiatan politik praktis yang seyogyanya tidak boleh dilakukan seorang TNI-Polri.

"Tapi secara etika buat saya itu kurang baik, karena pertama TNI-Polri misalnya, itu kan proses ketika dia mendaftar sudah melakukan politik praktis, dia sudah berkoordinasi dengan parpol," terang Ilham.

Tim era.id punya infografis jenderal TNI-Polri yang daftar Pilkada 2018. Sila simak infografisnya.

Tags :
Rekomendasi
Tutup