Menimbang Anggapan Eksploitasi Anak pada Audisi Bulu Tangkis Djarum

| 02 Aug 2019 17:17
Menimbang Anggapan Eksploitasi Anak pada Audisi Bulu Tangkis Djarum
Ilustrasi (Foto: pbdjarum.org)
Jakarta, era.id - Rapat koordinasi yang digelar bersama lintas kementerian sepakat menganggap Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis merupakan kegiatan yang mengeksploitasi anak. 

Rapat ini digelar KPAI bersama Kemenko PMK, Bappenas, Kemenkes, Kemenpora dan BPOM. Mereka menganggap, kegiatan audisi ini melibatkan anak dalam pembangunan citra merek Djarum sebagai perusahaan rokok.

KPAI menganggap yang dilakukan pihak Djarum itu sebagai eksploitasi anak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Pasal 47 ayat 1 dalam beleid tersebut mengatur bahwa "setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun".

Yang dipermasalahkan KPAI adalah Djarum Foundation memasang logo mereka di atribut kegiatan seleksi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan di Gedung Olah Raga (GOR) KONI Bandung, Minggu (28/7) lalu. 

Anggota KPAI Sitti Hikmawaty menjelaskan, tudingan eksploitasi itu bukan diarahkan pada beasiswanya, melainkan pada cara mereka memasang logonya. Misalnya, logo mereka yang dipasang di seragam pemain dan atribut-atribut lain. 

"Jangankan nama, warna saja yang menyerupai sudah harus dihapus, tidak boleh," kata dia.

Sitti menambahkan, hasil penelitannya terhadap hal ini terungkap, upaya pemasangan logo ini bisa menggiring opini bahwa rokok tidak berbahaya bagi kesehatan dan anak. Selain itu, lanjutnya, faktor lain yang dianggap sebagai eksploitasi adalah promosi yang masif, seolah-olah menjadikan anak sebagai papan reklame. 

"Kami sudah hitung, kawan-kawan yang lain sudah membantu dari Universitas Indonesia dan banyak tempat, yayasan-yayasan yang ada, kalau memasang katakanlah di banner, baliho, atau billboard, itu jatah harus pajak sekian, kemudian bayar pajak sekian, berapa orang yang akan berpaling ke sana kalau bayar sekian," katanya.

Atas dasar itu, dari rapat koordinasi KPAI dengan pihak terkait tadi menelurkan 6 kesepakatan untuk menanggapi kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis, di antaranya:

1. Sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulu tangkis harus terus dilakukan. 

2. Sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum. 

3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi status Kota Layak Anak (KLA) di daerah-daerah sebagai lokasi audisi. 

4. KPAI bersama KPP-PA (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan mengundang para kepala daerah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, antara lain Wali Kota Bandung, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Purwokerto, Bupati Kudus, dan lain-lain. 

5. Mendorong pelaku usaha, khususnya BUMN, untuk mensponsori kegiatan pencarian bakat dalam bidang apa pun, termasuk dalam bidang olahraga untuk anak. 

6. Mendorong peran orangtua dalam mendidik anak akan bahaya laten rokok, termasuk di dalamnya penggunaan branding image rokok dan bahaya eksploitasi terselubung lainnya dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan anaknya.

Langkah yang dilakukan KPAI ini lantas menimbulkan pertanyaan. Mengapa KPAI baru memprotes hal tersebut sekarang. Padahal Djarum sudah rutin mengadakan seleksi itu selama sekitar 50 tahun. 

Setengah abad adalah bukan waktu yang singkat bagi PB Djarum dalam membangun pembinaan bakat bulu tangkis tersebut. Banyak perjuangan di balik suksesnya mereka dalam mencetak berbagai prestasi seperti yang kita ketahui saat ini. 

Atlet bulu tangkis Indonesia telah mengukir sejumlah prestasi dalam ajang tingkat internasional sejak zaman sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya adalah penyumbang medali emas pertama Indonesia di ajang Olimpiade, tunggal putra Alan Budi Kusuma yang merupakan atlet binaan PB Djarum.

Selain itu ada juga pemain bulu tangkis kenamaan yang prestasinya sudah tak diragukan lagi di kancah Internasional, Liem Swie King. Legenda bulu tangkis Indonesia itu merupakan hasil binaan dari PB Djarum sejak usianya masih 15 tahun. 

Sederet nama lain yang turut menyumbangkan prestasi internasional di antaranya: Alan Budikusuma, Ardy B. Wiranata, Christian Hadinata, Hariyanto Arbi, dan lainnya.

Kembali ke persoalan awal yakni mengapa anggapan eksploitasi tersebut baru dilayangkan KPAI, menurut Sitti adalah karena peraturan tersebut baru muncul pada 2012. 

Sementara itu, KPAI mengklaim sudah pernah mengadakan pertemuan khusus dengan Djarum Foundation untuk menyampaikan permasalahan pemasangan logo tersebut. Dari situ mereka menyarankan agar logo tersebut diganti karena mengarah ke produk rokok.

"Makanya juga kami sosialisasi pelan-pelan, tidak langsung mem-punish mereka. Kami juga sudah bilang silakan bertanya misal ada hal-hal yang belum jelas," kata Sitti.

Karena hal itu, Sitti tidak terlalu mempermasalahkan ketika Djarum Foundation tetap menggelar seleksi di Bandung beberapa tahun lalu. Namun pada akhirnya, KPAI dan empat kementerian terkait, yakni Kemenpora, Kemenkes, KPP-PA, dan Kemenko PMK menilai belum ada perubahan signifikan dalam seleksi tahun ini. 

Untuk itu, mereka mendesak Djarum menghentikan sementara sisa seleksi di empat kota selain Bandung sampai mereka benar-benar bisa menempatkan media promosi sesuai PP Nomor 109 Tahun 2019.

Pihak Djarum telah membantah adanya eksploitasi terhadap anak yang mereka lakukan. Pasalnya tidak ada paksaan yang mereka lakukan terhadap anak-anak. 

Sementara itu soal pemasangan logo, menurut pihak Djarum, organisasi Djarum Foundation dan Djarum Badminton Club terpisah dari perusahaan rokok Djarum.

 

Rekomendasi