Telisik Peran <i>Money Changer </i>  e-KTP
Telisik Peran <i>Money Changer </i>  e-KTP

Telisik Peran Money Changer e-KTP

By Ananjaya | 18 Jan 2018 18:24
Jakarta, era.id - Sidang lanjutan pokok perkara kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang kali ini menghadirkan enam saksi yang seluruhnya dari pihak swasta. 

Keterangan salah satu saksi, Direktur Utama PT Erakom Indonesia Feri Tan menyebut pernah bertransaksi dengan Yuli Hera yang pernah menjadi saksi dalam sidang sebelumnya, Kamis (11/1). Adapun total transaksi tersebut mencapai 239 ribu dolar AS. Feri mengaku, dolar itu dibeli untuk keperluan bisnis. Seperti diketahui, Yuli Hera adalah Komisaris PT Berkah Langgeng yang bergerak di bidang jasa penukaran uang (money changer).

"Bayarnya transfer semua, ada Rp500 juta, dan Rp1 miliar. Transfernya ke rekening Inayah dan Antarini Malik," ungkap Feri dalam persidangan, Kamis (18/1/2018).

"Atas perintah siapa," tanya hakim

"Atas perintah Yuli Hera," jawab Feri.

Feri Tan juga mengaku beberapa kali melakukan transaksi jual-beli dolar. Pada transaksi kedua Feri kembali membeli dolar sebanyak 600ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS kepada Yuli Hera. Namun, saat transaksi kedua ada kesepakatan berbeda. Yuli meminta kompensasi sebesar Rp5 per satu dolar dari jumlah utang Feri. 

"Dolar-nya harus masuk terlebih dahulu baru kita bayar rupiahnya," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana korupsi proyek e-KTP dari hulu ke hilir ini terbilang canggih karena melibatkan peran money changer (jasa penukaran uang). Saat ini pembuktian aliran transaksi korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun ini sedang diperdalam. 

“Memang transaksi korupsi makin shopisticated (canggih) itu makin rumit keuangannya. Tapi saya sampaikan ini adalah hilir dari transaksi-transaksi yang nanti kita buktikan. Kemudian siapa-siapa saja orang yang mengirimkan, kemudian ke mana lanjutannya. Ini kan baru transaksi layering,” ungkap JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor.

Selain Feri Tan, lima saksi lainnya yang turut dihadirkan majelis hakim; Yosin Tanus Dirut PT Adiraksa Buana Sakti; Po Siwa Karyawati PT Panca Wisesa; Philip Wijaya Direktur PT Gunung Slamet; Deni Wibowo Money Changer; dan Suariffuddin.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Andi Narogong nama Antarini Malik yang merupakan putri wakil presiden ketiga RI pernah dihadirkan sebagai saksi. Namanya disebut-sebut karena rumah milik Antarini di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat dibeli Andi Narogong pada tahun 2013. Diduga uang yang digunakan untuk membeli rumah senilai Rp85 miliar tersebut berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Rekomendasi
Tutup