Ketua Dewan Dembina Peradi, Otto Hasibuan, membantah jika Fredrich disebut-sebut merintangi proses penegakan hukum. Menurutnya, peran yang ditudingkan ke pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto itu adalah bagian dari fungsi advokat.
"Advokat itu pada hakekatnya memang menghalang-halangi penyidikan, dalam artian positif," kata Otto di Kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower lt.11, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018).
Otto menilai, kasus yang menjerat rekannya yang sempat ber-partner saat menjadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu masih buram. Sebab, menurutnya tidak ada kesamaan dengan yang dituduhkan KPK dan yang disampaikan Fredrich. Padahal, Peradi juga berhak untuk memeriksa anggotanya jika benar melanggar kode etik profesi advokat.
"Kami juga membutuhkan kerjasama KPK untuk menginformasikan temuannya kepada kami," lanjutnya.
Untuk mendalami kasus ini, kata Otto, Peradi sengaja menunjuk Sapriyanto Refa sebagai kuasa hukum Fredrich. Refa sendiri merupakan Waketum DPN Peradi. Refa juga sudah mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para pelaku perintangan proses penegakan hukum diancam dengan hukuman tiga sampai 12 tahun penjara.