Jangan Bebani Masyarakat dengan Ingub Kualitas Negara

| 05 Aug 2019 18:44
Jangan Bebani Masyarakat dengan Ingub Kualitas Negara
Kemacetan di kawasan Tanah Abang (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam intruksinya itu, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi, serta melarang kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta pada 2025. 

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengkritisi terbitnya Ingub pengendalian kualitas udara, ia mengingatkan Anies agar tidak menimbulkan permasalahan lain di ibu kota terkait pemberlakuan aturan tersebut. Dia menyebut harus ada langkah yang sesuai tanpa membebani masyarakat.

"Tentu saja banyak langkah yang bisa diambil untuk mengatasi polusi Ibukota. Tapi langkah itu tidak boleh mempersulit warga. Jadi jangan memindahkan masalah," ucap Suhaimi saat dihubungi, Senin (5/7/2019).

Suhaimi bilang, dalam membuat kebijakan tak bisa menyelesaikan satu masalah dengan cara memindahkan masalah baru lainnya. Sebelum mengeluarkan kebijakan seperti pembatasan usia kendaraan dan ganjil-genap, Anies harus memastikan moda transportasi umum sudah layak dan masif. 

"Moda trasnportasi harus disiapkan dulu, aman, mudah, terjangkau. Sehingga urusan mencari nafkah itu tidak terganggu oleh pembatasan oleh aturan untuk mengatasi polusi," ujar dia. 

Lebih lanjut, pemprov DKI mesti mengkaji rencana peraturan secara komprehensif, sehingga ketika diterapkan bisa diimplementasikan di lapangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan dia tak setuju jika kendaraan roda dua masuk dalam kebijakan ganjil-genap.

"Motor diterapkan, sumbangan polusinya berapa sih. Ada ukurannya yang dilakukan sebelum menerapkan aturan untuk mengatasi polusi tadi. Itu pesan saya begitu," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ingub yang baru diteken pada Kamis (2/8) kemarin ini berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. 

"Diperlukan pendekatan multiseklor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies. 

Jika dilihat, ada tujuh instruksi yang Anies berikan kepada para anak buahnya tersebut, yakni peremajaan kendaraan angkutan umum dan integrasi Jak Lingko 2020, perluasan ganjil genap dan naikkan tarif parkir, perketat uji emisi kendaraan pribadi dan pembatasan usia kendaraan, dorong peralihan moda transportasi, pantau cerobong industri aktif dan pembangkit listrik, perbanyak tanaman berdaya serap polutan tinggi, serta memasang solar panel.

Rekomendasi