Perpres Mobil Listrik Diteken, Bagaimana Persiapan Jakarta?

| 08 Aug 2019 16:19
Perpres Mobil Listrik Diteken, Bagaimana Persiapan Jakarta?
Ilustrasi mobil listrik (Adit/era.id)
Jakarta, era.id - Peraturan Presiden tentang kendaraan berbahan bakar listrik diteken Presiden Joko Widodo. Dia langsung minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi insentif kepada pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota.

Jokowi menyampaikan itu ke Anies saat menghadiri acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8/2019).

Dia bilang, pemberian insentif ini bisa beragam bentuk. Contohnya, pemberian retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Usai mendengar arahan langsung dari Jokowi, Anies mengatakan akan menyiapkan kajian untuk mengimplementasikan insentif kendaraan listrik. Katanya, intensif ini diawali dari membebaskan aturan ganjil-genap untuk kendaraan listrik. 

Langkah selanjutnya, Anies menyarankan kepada pelaku usaha di bidang otomotif untuk mulai memikirkan konversi kendaraan yang mereka jual. 

"Bagi mereka yang sekarang sudah berada di bidang industri otomotif berbasis listrik diminta untuk menyiapkan, karena pasar akan mengalami pengembangan, bersiap-siap untuk memproduksi lebih banyak lagi," kata Anies. 

Selain itu, Anies juga berharap pada perbankan menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau. 

Lalu, apakah Jakarta sudah siap untuk ini?

Pengamat Transporatasi Muslich Zainal Asikin menganggap, infrastruktur untuk mengawal kebijakan ini sudah siap, paling tidak, bengkel, mekanik hingga sparepart-nya mudah ditemui.

"Bengkel reparasi sudah banyak kok untuk mesin kendaraan listrik. Pelajar SMK juga sudah mengerti, alatnya sederhana, enggak pakai knalpot, sparepart-nya juga lebih mudah," kata Muchlis dihubungi era.id.

Sementara, meski dia melihat fasilitas pengisi daya kendaraan listrik belum masif, tapi hal itu bisa disiasati dengan cara lain. "Ini kan sederhana, mengisi dayanya sederhana banget, dilakukan di rumah juga bisa kok," ungkap dia. 

Dia menambahkan, kebijakan kendaraan listrik seperti ini sudah dibahas sejak lama, ketika kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.

"Dulu perusahaan China sudah menawarkan kendaraan listrik, tapi baru sekarang digencarkan di saat perusahaan otomotif Jepang mendominasi. Produk dalam negeri pun, walaupun jumlahnya tak banyak, sudah sejak lama ada," ucap Muslich.

Dari data yang dia miliki, sejauh ini, di Jakarta terdapat 26 mobil listrik. Tapi, mobil ini digunakan sebagai angkutan umum jenis taksi dengan rincian, sebanyak 25 jenis untuk kelas reguler, sementara satu jenis untuk kelas eksekutif.

Muslich setuju jika kemudahan menggunakan mobil listrik digencarkan lagi dengan bertujuan untuk mengurangi kendaraan berpolusi besar. 

Tapi, biar lebih meluas, pemerintah mestinya enggak cuma memperhatikan penggencaran kendaraan listrik di DKI Jakarta. Mengingat, tak cuma Ibu Kota yang tingkat pencemaran udaranya tinggi. 

"Kalaupun karena masalah polusi udara, kan bukan hanya di Jakarta. Kalau sekarang, mau mengurangi polusi itu, mulai rekayasa mobil yang sudah tua seperti mobil pick up pengangkut rumput atau sayuran di pinggiran Jakarta, angkot, dilistrikan juga," tutur Muslich. 

"Sekarang pemerintah mau enggak memudahkan pengadaan kendaraan listrik bagi kendaraan tua?" lanjutnya.

Rekomendasi