Agar Uji Emisi Lebih Mudah

| 13 Aug 2019 09:19
Agar Uji Emisi Lebih Mudah
Anies saat melakukan uji emisi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengetatkan seluruh kendaraan bermotor di DKI untuk melakukan pengecekan uji emisi mulai tahun 2020.

Ingin memberi contoh yang baik, Anies memulai pengecekan pada mobil dinasnya di Balai Kota, sekaligus ingin memperkenalkan aplikasi e-Uji Emisi yang baru saja diluncurkan Pemprov DKI. 

"Hari ini adalah peluncuran aplikasinya, dan juga tadi melakukan uji emisi. Mobil saya tadi dites diesel mobilnya, Kijang Innova, dan lolos, lalu nanti muncul di dalam aplikasi, begitu juga dengan kendaraan JakLingko tadi juga diuji dan hasilnya baik," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Aplikasi e-Uji Emisi yang saat ini sudah bisa diunduh dari perangkat ponsel ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. Tak hanya itu, aplikasi ini juga akan disambungkan dengan sistem perpajakan dan perparkiran. 

Jadi, dari aplikasi ini, bisa ketahuan mana kendaraan yang sudah melakukan uji emisi atau belum. Kepada pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan lulus uji emisi, bisa mendapatkan kemudahan fasilitas dari pemerintah. 

Sebaliknya, bagi mereka yang melakukan uji emisi dan tidak lulus uji emisi, maka dia tidak bisa mendapatkan insentif, justru malah mendapatkannya disinsentif. Dan mereka yang tidak melakukan uji emisi, tidak bisa mendapatkan insentif

"Apa insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir. Terkait dengan perpanjangan STNK. Terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus," jelas Anies. 

"Kalau tidak lolos uji emisi maka dia akan kesulitan melakukan perpanjangan izin kendaraan bermotor, STNK, bayar pajak. Kemudian, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu plat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal, " lanjut dia.

Sebagai informasi, pengetatan uji emisi ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data Pemprov DKI per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan. 

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi. 

Tags :
Rekomendasi