Drama Perkenalan Fredrich dengan Agung Laksono
Drama Perkenalan Fredrich dengan Agung Laksono

Drama Perkenalan Fredrich dengan Agung Laksono

By Ananjaya | 19 Jan 2018 02:10
Jakarta, era.id - Meski diperiksa selama delapan jam, senyum mengembang Fredrich Yunadi masih saja memendar begitu keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 21.36 WIB.

"Ceria dong lihat teman-teman," ucap pengacara berkumis itu, Kamis malam (18/1/2018).

Tersangka perintangan kasus korupsi proyek pengadaan kartu penduduk (e-KTP) yang berompi oranye ini lantas menuturkan drama di Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat perkara kecelakaan Setya Novanto menabrak tiang lampu penerangan jalan (16/11) terjadi. Termasuk kedatangan Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono ke rumah sakit yang kemudian mendorong Fredrich untuk memintanya menjadi saksi meringankan terhadap kasusnya.

Namun, permintaan itu ditolak Agung, karena merasa tidak mengenal Fredrich. Begitupun Fredrich, dia pun memastikan tidak mengenal Agung. Fredrich mengaku hanya menyebutkan sejumlah nama pejabat yang hadir di malam itu.

"Waktu terjadi perkara peristiwa kemudian beliau kan datang bersama dengan pejabat, gitu kan. Saya tidak suruh dia terangkan, saya cuma saya bilang yang waktu datang itu siapa-siapa saja namanya. Silakan saja, kan tidak perlu kenal saya," tutupnya sambil terus melaju ke dalam mobil tahanan.

Senada dengan kliennya, Mujahidin sebagai kuasa hukum Fredrich menyebut tak masalah kalau Agung Laksono tidak mengenal Fredrich. Namun, faktanya seperti yang disebut Fredrich. Di malam kejadian, saat kepala Novanto benjol segede bakpao karena kecelakaan itu banyak petinggi Partai Golkar yang datang ke RS Medika Permata Hijau.

"Kejadian setelah tabrakan itu, jam 21.00 WIB ke atas banyak para petinggi-petinggi Golkar hadir termasuk Idrus Marham, menurut cerita klien kami. Kami kan tidak ada di sana. Bendahara Golkar juga yang lain-lainnya di sana," ungkap Mujahidin.

Tujuan pemanggilan saksi meringankan yang diajukan Fredrich sendiri sebenarnya untuk mengklarifikasi tudingan KPK yang menduga dirinya memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan itu terjadi.

Adapun Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter di rumah sakit tersebut. Keduanya diduga bekerjasama memalsukan rekam medis Setya Novanto guna menghindari jeratan penyidik KPK. 

Keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi
Tutup