Tahun ini, APBD-P DKI Jakarta Turun Rp2,4 Triliun

| 14 Aug 2019 16:29
Tahun ini, APBD-P DKI Jakarta Turun Rp2,4 Triliun
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakati KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2019 (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

APBD-P yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif DKI Jakarta tersebut sebesar Rp86.892.497.098.257 atau 86,89 triliun. Angka ini turun sebesar Rp2,4 triliun dari anggaran awal Rp89 triliun. 

"Tadi kita telah tuntas di dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya dengan ini nanti kita akan bisa finalisasi program-program tahun 2019. Angka yang disepakati adalah 86,89 triliun. Jadi ini yang kemudian menjadi final," tutur Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2019). 

Meski jumlah anggaran menurut, Anies bilang tak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta.

"Penurunan anggaran tidak (berdampak pada program prioritas). Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun Rp2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya turun Rp2,4 triliun, karena asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang semula diperkirakan 12 triliun, ternyata menjadi 9,5 triliun," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk terus melakukan perbaikan dalam hal perencanaan keuangan. 

"Ke depan, mudah-mudahan, nanti akan melihat dengan serapan kita semakin baik, maka (SiLPA) juga makin sedikit. Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana SiLPA kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang," ungkapnya. 

Sebagai informasi, KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2019.

Rekomendasi