Sulit ke RSCM karena Ada Aturan Ganjil-Genap?

| 14 Aug 2019 20:13
Sulit ke RSCM karena Ada Aturan Ganjil-Genap?
Rambu aturan ganjil-genap dipasang di sekitar RSCM (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta terus dilakukan. Saat ini, rambu informasi sudah dipasang pada ruas jalan yang mengarah ke jalur ganjil-genap. 

Pada sore hari, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah persimpangan, sambil menyosialisasikan penerapan ganjil-genap yang akan mulai dilakukan penindakan pada 9 September mendatang.

Hal yang disoroti dalam masa sosialisasi ini adalah rumitnya akses menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Saint Carolus yang terkena imbas ganjil-genap di Jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya. Padahal, rumah sakit itu cukup padat didatangi pasien.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui sulitnya akses menuju rumah sakit tersebut menjadi salah satu alasan aturan ganjil-genap belum diterbitkan menjadi peraturan gubernur (pergub) khusus. 

"Kan ada jalur yang (melewati) 3 rumah sakit di situ, ada kepentingan warga yang tinggal di kawasan itu. Itu semua nanti ditata. Sesudah penataannya lengkap, baru nanti dibuatkan instruksi gubernur yang bisa menjadi pegangan bagi pelaksanaannya," kata Anies di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Tim era.id mencoba melakukan penelusuran untuk menuju kawasan tersebut. Ternyata, ada rute alternatif menuju sana bagi kendaraan pribadi agar tak terkena aturan ganjil-genap. Rute ini kami dapatkan dari petugas dishub yang berjaga, dan warga sekitarnya.

Dari arah utara, kamu bisa mengambil rute Jalan Letjend. Suprapto, belok kanan ke Jalan Senen Raya, lalu melewati Jalan Kwini 1, kemudian Jalan Kramat Kwitang, belok kiri ke Jalan Cikini Raya, hingga masuk Jalan Dipenogoro. 

Sedangkan dari arah timur, kamu bisa mengambil Jalan Matraman Raya, belok kiri ke Jalan Pramuka Sari II, kemudian Jalan Proklamasi, dan belok kanan ke Jalan Diponegoro. 

Sementara, jika ingin menuju RS St. Carolus, jalur yang diambil sama dengan arah RSCM, kemudian belok kanan ke Jalan Salemba Raya untuk menyebrang dan masuk ke RS St. Carolus. 

Sebenarnya, Jalan Salemba Raya termasuk salah satu yang terkena aturan ganjil-genap. Namun, karena tak ada akses jalan lain, pada masa sosialisasi ini, seluruh kendaraan dapat melintas khusus menuju RS St. Carolus, sebelum adanya pengaturan lebih lanjut. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. "Akses ke RS Carolus bisa masuk lewat RSCM (Jalan Diponegoro), nyeberang ke Jalan Salemba Raya masuk ke Carolus, karena pintu RS carolus ada di depan RSCM," tutur Syafrin. 

Ilustrasi (Ilham/era.id)

Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Penerapan ganjil-genap ini akan disosialisasikan pada Senin sampai Jumat, sejak 12 Agustus sampai 6 September, serta akan dilakukan penindakan tilang pada 9 September mendatang. 

Pertama, dalam waktu pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

 

Rekomendasi