Tak 'asbun', alasan Tulus berpendapat demikian, karena pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap akan mendorong masyarakat pengguna roda empat bermigrasi atau berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari.
"Pengecualian sepeda motor juga akan mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat, makin polutif," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).
Menurut data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara. Dari 19.165 ton polutan/hari di Jakarta, sepeda motor menyumbang sebesar 44,53 persen, mobil sebesar 16,11 persen, bus sebesar 21,43 persen, truk sebesar 17,7 persen, dan bajaj sebesar 0,23 persen.
Tulus melanjutkan, wacana pengecualian taksi online juga merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi.
"Pengecualian ini akan memicu masyarakat berpindah ke taksi online dan upaya mendorong masyarakat berpindah ke angkutan masal seperti Transjakarta, MRT, KRL/Commuter Line akan gagal," ungkap dia.
Dengan demikian, YLKI menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil-genap untuk sepeda motor, setidaknya hanya di jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Tak hanya itu, Tulus juga memberi saran agar taksi online tetap diberlakukan sebagai obyek ganjil genap. "Sebab, pada dasarnya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam, setara dengan kendaraan pribadi, kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning," jelasnya.
Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Penerapan ganjil-genap ini disosialisasikan sejak Senin sampai Jumat, yaitu 12 Agustus sampai 6 September, serta akan dilakukan penindakan tilang pada 9 September mendatang.
Waktu pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.