Pemberlakuan kebijakan itu juga memupuskan harapan bagi driver taksi online. Sebab dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tidak tertulis, taksi online akan bebas dari ganjil genap atau kebal aturan ini.
Bahkan harapan bagi pengemudi taksi online dengan penandaan stiker angkutan khusus juga tidak bisa diberlakukan. Belum lagi Putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus tidak membolehkan ada penanda bagi angkutan online.
"Terkait dengan pemberian tanda khusus kepada taksi online, itu tidak diatur dalam Pergub itu. Tidak mungkin kita melakukan kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi era.id, Senin (9/9/2019).
Nasir juga bilang, Direktorat Lalu Lintas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang isinya tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap.
Sehingga kendaraan pribadi yang mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil-genap dan diatur oleh Pergub Nomor 88 Tahun 2019 hanya kendaraan milik kaum disabilitas.
Namun, dalam Pergub ini terdapat ketentuan di mana Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menilai adanya diskresi dari kepolisian agar kendaraan terbebas dari penerapan ganjil-genap bisa melintas. Tapi, Nasir menyebut bahwa diskresi itu hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan masyarakat secara luas.
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," pungkasnya.
Sejauh ini, Nasir bilang organisasi angkutan sewa khusus tersebut belum melakukan koordinasi secara resmi, baik berupa surat mau pun simposium, terkait keinginan mereka agar dibebaskan dalam ganjil-genap. Maka, Dirlantas mesti menunggu aturan baru yang bisa dijadikan landasan hukum penandaan kepada taksi online agar bisa bebas ganjil-genap.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku tak berwewenang mengistimewakan kendaraan taksi online dalam sistem ganjil-genap.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan aturan penandaan fisik bagi taksi online karena menabrak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Alhasil
9.200 kendaraan taksi online yang telah teregistrasi, tak akan diberi stiker khusus untuk mengidentifikasi pengecualian ganjil genap.
Seperti diketahui, perluasan rute ganjil-genap telah diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta. Selain perluasan, pemberlakuan jam ganjil-genap diperpanjang, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.