"Ini asalnya dari Penang, Malaysia. Barang ini dibawa melalui jalur laut dan dilakukan pengejaran dari sungai hingga rumah penduduk," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Awalnya, aparat gabungan ini menangkap tersangka AM yang membawa sabu seberat 19 kilogram untuk diberikan kepada HR, di Desa Bagok, Darul Alam, Aceh Timur. Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap JN dan SN di Desa Bantayan, Nurul Salam, Aceh Timur.
"Jadi, ada empat yang ditangkap, yakni AM, HR, JN, dan SN," tutur Sri.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda. AM dan SN bertugas sebagai kurir sabu, HR adalah bandar, dan JN bertugas untuk mengambil sabu di tengah laut.
Kelompok ini menggunakan bungkus teh impor asal China untuk mengelabui petugas ketika melewati pelabuhan dan bandara. Dari pengungkapan ini, aparat gabungan menyita 40 kilogram sabu, lima buah gawai, dan dua unit speedboat untuk transportasi angkut sabu.
Keempat tersangka itu akan dikenai pasal 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.