Barang-barang itu disita karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Rita, bersama Komisaris PT Media Bangun Khairudin, diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp436 miliar.
Rita ditanya wartawan soal hobi mengoleksi aksesoris mewah ini. Dia mengatakan, itu semua adalah aksesoris favoritnya.
“Saya perempuan. Biasa. Semua tas favorit saya,” ungkapnya, usai periksa di Gedung KPK, Jumat (19/1/2018).
“Tasnya beli dimana,” tanya wartawan.
“Mana-mana. Banyak juga yang palsu,” ungkapnya.
“Kenapa mau beli yang palsu?” tanya wartawan lagi.
“Namanya juga cewe,” tutupnya sambil melangkah menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, untuk mengusut kasus TPPU tersebut, tim penindakan KPK melakukan penggeledahan di sembilan tempat yang berbeda.
Selain melakukan penggeledahan, lembaga antirasuah ini juga menyita beberapa barang bukti yaitu uang dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total nilai USD 10ribu dan pecahan rupiah yang bila dijumlahkan mencapai Rp 200juta.
Dari penggeledahan ini, terdapat pula barang sitaan lain seperti dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. Penyidik juga menyita 40 buah tas bermerk, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lain.