Tuntutan Bersihkan PKL Bikin 'Pusing' Anies

| 27 Aug 2019 12:03
Tuntutan Bersihkan PKL Bikin 'Pusing' Anies
PKL Tanah Abang (era.id)

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum temukan titik cerah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengamanatkan Anies membersihkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 1 tentang Kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Salah satu lokasi yang paling kentara PKL berdagang di trotoar adalah kawasan Tanah Abang. Anies bilang, saat ini pihaknya masih melakukan kajian sebagai tindak lanjut penyediaan lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang berada di atas trotoar.

"Kita sedang mematangkan dulu. Bukan dikaji dalam artian teori ya, tapi policy. (Mengkaji) apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Anies mengutarakan kepusingannya dengan menggunakan dua istilah, yakni "pembuat aturan" dan "penegak aturan". Anies mengaku dirinya adalah pembuat aturan. Dengan demikian, ia merasa punya beban lebih besar dari sekadar penegak aturan. 

Maksudnya, dalam memutuskan suatu aturan untuk ditegakkan, Anies merasa mesti menanamkan nilai moral yaitu rasa keadilan bagi setiap golongan masyarakat. 

"Kami ingin membuat aturan yang memberikan kesempatan setara kepada semua. Meskipun kami berseragam, bukan berarti kami hanya penegak aturan. Kami adalah pembuat aturan," ungkap Anies. 

"Justru, kalau kita membuat aturannya berkeadilan menegakkannya pun dengan rasa perasaan moral yang enak karena aturannya berkeadilan. Tapi kalau aturannya tidak berkeadilan menegakkannya pun ada beban disitu," tambahnya.

Tags : tanah abang
Rekomendasi