Kursi Kosong di DPR Jadi Saksi Pengumuman Surat Pindah Ibu Kota

| 27 Aug 2019 12:31
Kursi Kosong di DPR Jadi Saksi Pengumuman Surat Pindah Ibu Kota
Rapat Paripurna ke IV masa persidangan I masa sidang 2019-2020. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pemandangan kursi kosong lagi-lagi terlihat dalam ruang rapat Paripurna ke IV masa persidangan I masa sidang 2019-2020. Padahal, pimpinan sidang akan memberitahukan jika DPR RI telah menerima surat kajian pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo.

Pantauan era.id di lokasi, pada pukul 10.55 WIB saat rapat dimulai, hanya ada sekitar 60 kursi yang sudah ditempati. Jumlah itu terbilang sedikit dari total keseluruhan 560 anggota.

Ketua DPR Bambang Soesatyo membuka rapat dengan menyebutkan jumlah anggota yang hadir dalam ruang rapat paripurna. Dia merujuk daftar hadir dari Sekretariat Jendral DPR, jumlahnya telah memenuhi kuorum, yaitu 282 anggota dewan yang telah menandatangani daftar tersebut.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir telah ditandatangani oleh 282 dari 560 anggota DPR RI dan dihadiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Bamsoet di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Namun kenyataan di ruang rapat bertolak belakang dengan isi daftar hadir tersebut. Berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna hingga pada pukul 11.48 WIB jumlah anggota DPR yang hadir hanya 73 orang.

Setelah membuka rapat paripurna, Bamsoet kemudian mengumumkan kepada anggota dewan jika pimpinan dewan telah menerima surat Presiden Jokowi dengan nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota.

“Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Bamsoet.

Sekadar informasi, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat kajian teknis pemindahan ibu kota dari Jakarta.

Surat yang dikirim setneg ke DPR berisi hasil kajian pemerintah terkait dengan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta dari Kalimantan.

Dalam surat tersebut, ada dua poin yang disampaikan, yakni:

1. Mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana hasil kajian terlampir, ibu kota baru yang paling ideal adalah Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara.

2. Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis bersekala regional dan global.

Rekomendasi