"Memang kalau di era sekarang ini kan bisa dari mana saja. Kalau di era siber ini, berita bisa datang dari mana saja," kata dia di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Hanya saja, Hinsa enggan menyebut dari negara mana saja akun-akun palsu tersebut Sebabnya, menurut dia, akun yang menyebarkan berita bohong bisa berasal dari banyak negara.
Dia juga menyebut, BSSN telah melakukan penelusuran terkait akun-akun itu. Menurut Hinsa, akun penyebar hoaks dari luar negeri itu bisa saja dikelola secara perorangan maupun kelompok.
"Sehingga kita tidak boleh langsung menuduh karena bisa saja dari mana-mana," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hinsa juga meminta agar masyarakat Papua tidak mudah termakan berita hoaks. Dia juga meminta, masyarakat tidak dengan mudah mencerna informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Masyarakat yang ada di Papua jangan sampai terpengaruh dengan berita bohong, berita hoaks itu saja ... Saya yakin saudara kita di Papua adalah pecinta damai dan kita imbau isu-isu itu jangan mudah terpengaruh," tegas Hinsa.
Untuk masalah pembatasan akses informasi lewat internet, Hinsa enggan menjawab lebih jauh. Menurut dia, yang berhak untuk menjawab adalah Menteri Komunikasi dan Informasi. "Ya, nanti ke Kominfo saja."