Veronica Koman, Tersangka Provokasi dan Tudingan Kriminalisasi

| 05 Sep 2019 10:35
Veronica Koman, Tersangka Provokasi dan Tudingan Kriminalisasi
Veronica Koman bersama sejumlah warga Papua (Foto: Twitter @VeronicaKoman)
Jakarta, era.id - Polisi menetapkan aktivis advokasi hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. 

Dia diduga ikut menyebarkan konten berita hoaks dan provokatif terkait peristiwa kerusuhan di Papua dan Papua Barat lewat akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini sedang didalami Polda Jawa Timur dengan bantuan Direktorat Siber Bareskrim.

"Jadi saudari VK hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama dari akun di Twitter-nya yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita-berita hoaks," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9)

Beberapa konten hoaks dan provokatif yang disebarkan oleh Veronica berupa informasi pemuda Papua yang meninggal dunia karena tertembak, serta ajakan untuk referendum. Konten ini disebar dari Jakarta dan sebagian dari luar negeri. 

Kata Dedi, akun Veronica telah dipantau otoritas keamanan beberapa waktu ini. "Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik juga sudah memapping itu. Dari awal sudah me-mapping itu," tegasnya.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menyandang status warga negara Indonesia, Veronica belum bisa diperiksa atas perbuatannya. Sebab, polisi menduga aktivis ini tengah berada di luar negeri. Sehingga, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Veronica nantinya Polri bakal bekerja sama dengan Interpol. 

"Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," jelas Dedi.

Terkait penetapan tersangka ini, polisi kemudian menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, lalu UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, penetapan tersangka itu bukan hanya sebatas dugaan tapi memang sudah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. 

Sehingga, dia minta semua pihak dapat menghormati proses penetapan tersangka tersebut. "Biarkan berproses saja tidak usah kita bahas. Nanti kalau salah dihukum, kalau tidak salah ya dibebaskan," kata Wiranto kepada wartawan di media center Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (4/9).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melihat ada upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat dibalik penetapan tersangka itu. 

Selain kriminalisasi, Usman menilai penetapan tersangka tersebut justru menunjukkan pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat. 

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis, Rabu (4/9).

Polisi, kata Usman, juga harus bisa membuktikan dugaan Veronica melakukan provokasi. Alih-alih menetapkan Veronica sebagai tersangka, Usman menilai, polisi harusnya juga mengusut oknum penghasut serta pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Usman menegaskan, penting bagi kepolisian untuk menelusuri juga siapa anggota yang menembakkan gas air mata serta mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dia menilai, penetapan Veronica sebagai tersangka bisa jadi preseden buruk bagi siapapun yang bicara atau memberi informasi di media sosial soal pelanggaran HAM di Papua nantinya. 

"Jika ada yang tidak akurat dari informasi unggahan Veronica, sebaiknya polisi memberikan klarifikasi, bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif," ungkapnya.

Tak hanya menuntut pembuktian aksi provokasi, Amnesty International Indonesia juga meminta agar Polda Jawa Timur bisa menghentikan kasus yang menjerat Veronica tersebut. Sebab, Usman menilai, kepolisian harusnya bisa menghargai kebebasan berpendapat seseorang baik di muka umum maupun media sosial.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi nama Veronica Koman pernah menjadi perbincangan pada pertengahan 2017. Dia memimpin orasi menuntut pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam kasus penistaan agama. 

Veronica sudah lama aktif sebagai aktivis kemanusiaan. Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu juga menjadi pengacara secara sukarela untuk para pencari suaka yang berasal dari Afghanistan dan Iran agar mendapatkan status pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai hukum internasional.

Rekomendasi