Dishub Serahkan Pengistimewaan Taksi Online ke Korlantas

| 30 Aug 2019 13:55
Dishub Serahkan Pengistimewaan Taksi <i>Online</i> ke Korlantas
Kemacetan di Jakarta (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa memberlakukan penanda taksi online agar bebas dari kebijakan ganjil-genap. Lantaran terbentur dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo bilang, jalan keluar satu-satunya agar taksi online bisa mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta, dengan berkoordinasi dengan Korlantas Polri.

"Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan dirjen perhubungan darat. Kenapa Korlantas, karena kaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).

Syafrin menyebut polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penandaan mengingat, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan domain Korps lalu lntas Polri. Terlebih sudah ada 9.200 taksi online yang telah teregister oleh Dishub DKI Jakarta.

"Dasarnya itu, Permen 118 dan putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya, jika kita melakukan penandaan, kan bertabrakan dengan norma di atas," lanjutnya. 

Dilema Pemprov DKI atas wacana pengecualian taksi online, dimulai saat ada aksi unjuk rasa para pengemudi taksi online pada Senin (19/18). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mereka beroperasi dalam ganjil-genap, tapi mereka menolak penandaan dengan mengubah Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) menjadi plat kuning.

Mereka lebih setuju pembubuhan stiker khusus kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan dan teregister. HaI ini diusulkan untuk menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak -pihak yang tidak berkepentingan. 

Namun, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta merasa tidak mendapat keadilan jika nantinya Pemprov DKI Jakarta mengecualikan taksi daring (online) dalam sistem ganjil-genap. Mereka berpendapat agar tak ada pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkan pada 6 September mendatang.

"Mereka harus kena kebijakan tersebut. (Taksi) daring itu bukan angkutan umum. Sementara, aturan Undang-Undang yang disebutkan, angkutan umum itu yang berplat kuning," kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan.

Rekomendasi