Tekan Tunggakan, BPJS Kesehatan Terapkan Autodebet Rekening

| 02 Sep 2019 19:11
Tekan Tunggakan, BPJS Kesehatan Terapkan Autodebet Rekening
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, akan mewajibkan pembayaran iuran program jaminan kesehatan dengan sistem autodebet.

Sistem ini merupakan debit otomatis dari rekening peserta, sehingga mengurangi saldo pada tanggal penarikan atau transaksi. Sistem ini berlaku untuk perserta baru pertahun 2019.

“Auto debet sudah berjalan tahun ini, kita ingin kolektabiliti meningkat. Ini hasil ruset disertasi UI, menyatakan bahwa upaya menurunkan peserta menunggak itu wajib autodebet. Kita ikuti itu,” katanya, usai rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Fahmi menjelaskan, kewajiban membayar iuran lewat autodebet termasuk dalam 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas III atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas 3 peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” ucapnya.

Selain kebijakan autodebet, Fahmi menyebut, BPJS juga melakukan kebijakan penagihan melalui pesan singkat, door to door yang dilakukan oleh kader BPJS di tingkt kecamatan dan memperluas upaya kerja sama dengan sektor lainnya.

BPJS juga memproyeksikan kerugian atau defisit keuangan sebesar Rp32 triliun hingga akhir tahun 2019 ini. Menurut Fahmi, hal ini tidak terjadi begitu saja. Namun, ada faktor yang menyebabkannya, salah satunya perbaikan fasilitas.

“Nah tentu semua pihak bertanya menyapa setiap tahun defisit ini semakin lebar, ini tentu sangat terkait dengan pertama akses semakin baik jadi rate utilisasi (pemanfaatan) meningkat,” tuturnya.

Fachmi menjelaskan, dengan kesadaran dan semakin besarnya masyarakat, khususnya masyarakat miskin dalam menggunakan BPJS. Maka, secara paralel defisit turut melebar.

“Dulu kita punya data saat awal program kerja berjalan untuk masyarakat miskin tidak mampu ratenya sangat kecil, sekarang sudah mendekati rate rata-rata. Bahwa secara nyata ditemukan underprice terhadap iuran,” katanya.

Dijelaskam Fachmi, rata-rata iuran tahun 2018 perpeserta adalah Rp36.200 dengan biaya perorang perbulan Rp46.500. Sehingga ada selisih Rp13 ribu diantara iuran dan pelayanan. Untuk tahun 2019 biaya pelayanan per orang perbulan Rp50.700.  Sedangkan, premi yang dibayarkan perorang rata-rata Rp36.700.

“Inilah yang mendasari perlunya mempersempit gap (selisih) ini dengan meningkatkan premi (iuran) per-member perbulan,” ucapnya.

Tags : bpjs
Rekomendasi