Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp

| 25 Nov 2023 20:00
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp
Cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan secara online (antaranews)

ERA.id - Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan kini semakin praktis dan efisien melalui layanan online. Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online?

Peserta dapat memilih dua opsi yang memudahkan, yaitu menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam langkah-langkah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online, baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun melalui platform pesan instan WhatsApp.

Dengan mengikuti beberapa panduan di artikel ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor atau loket pelayanan.

Mari, simak informasi selengkapnya untuk memastikan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan Anda dengan cepat dan efektif.

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat kembali aktif secara otomatis dengan membayar iuran tertunggak dan iuran bulan berjalan.

M.Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa setelah pembayaran, kartu langsung aktif.

Sementara itu, untuk peserta kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung ke kantor cabang, karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Apakah BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali (antara)

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online

Mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp. Berikut panduan langkah demi langkah kedua metode tersebut:

  1. Melalui Mobile JKN

  • Unduh Aplikasi Mobile JKN

Pastikan telah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui AppStore atau PlayStore.

  • Registrasi dan Login:

Masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi, mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

  • Cek Keanggotaan

Klik "Peserta" dan pilih "Cek Keanggotaan". Pilih "Segmen Peserta" dan klik "Selanjutnya".

  • Autodebet dan Pengisian Data

Pilih opsi pembayaran autodebet yang sesuai. Lalu pastika Anda setuju dengan informasi rekening autodebet dan isi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP.

  • Pembayaran Iuran

Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan sesuai ketentuan.

  • Verifikasi

Terima kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS, lalu klik "Verifikasi". Kemudian

Setelah semua langkah selesai, pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan telah aktif.

  1. Melalui WhatsApp

  • Kirim Pesan ke Nomor Resm:

Buka WhatsApp dan kirim pesan "Hi Chika" ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.

  • Layanan Pandawa

Balas pesan dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa.

  • Pilih Lokasi Domisili

Balas dengan nomor sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.

  • Menghubungi Layanan Pandawa

Mulai mengirim pesan ke kontak baru yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik "Pandawa".

  • Formulir Online dan Pengaktifan Kembali

Klik link formulir online yang dikirimkan, isi formulir sesuai instruksi, pilih "Pengaktifan Kembali Kartu", dan kirimkan.

  • Proses Verifikasi

Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi, lalu masukkan nomor Kartu BPJS atau NIK KTP.

  • Pembayaran dan Aktivasi

Pilih jenis kepesertaan, lengkapi formulir online, lakukan pembayaran, dan setelah itu status BPJS Kesehatan Anda akan aktif.

Selain cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan secara online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi