Terhadap legalitas dan pembayaran gaji bagi tenaga ahli ini, para anggota dewan ingin agar dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan bukannya dari sisihan gaji para anggota dewan setiap bulannya.
Sebenarnya, keinginan anggota dewan untuk punya tenaga ahli tiap seorang pernah diusulkan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Juli 2017 lalu. Tepatnya, dua bulan setelah Djarot Saiful Hidayat menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Hampir semua fraksi menyetujui usulan ini. Tapi, sayangnya peraturan daerah yang disahkan tetap berpedoman kepada PP Nomor 18 Tahun 2017. Di situ menyebutkan, tenaga ahli hanya untuk kelengkapan dewan, pimpinan dewan, serta tim ahli setiap fraksi, bukan untuk setiap anggota.
Nah, di periode baru ini, mereka coba usulkan lagi pengadaan tenaga ahli bagi setiap anggota dewan. Mereka berdalih, jika anggota dewan di DPR saja bisa mendapatkan maksimal 15 tenaga ahli untuk mendukung kinerja mereka. Jadi sudah barang tentu, anggota dewan di DPRD DKI pun juga mau seperti demikian, paling tidak satu orang tenaga ahli yang mampu mendukung kinerja mereka.
Baru-baru ini, anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menyetujui usulan tersebut. Alasannya untuk mengelola APBD DKI yang setiap tahunnya mencapai puluhan triliun, anggota parlemen DKI ini membutuhkan tenaga bantu yang bisa membahas pengelolaan lebih detail.
"Background anggota dewan kan beda-beda. Kalau ada yang tidak punya background tentang APBD, masih belum bisa paham benar. Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya)," kata Suhaimi, Senin (2/9).
Tapi, Suhaimi bilang, proses rekrutmen tenaga ahli ini juga mesti punya kriteria. Bukan yang asal comot, atau yang punya hubungan kekeluargaan. "Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya lulusan S1, sehingga bisa support kami," ungkap dia.
Kemudian, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, juga menyetujui usulan tenaga ahli yang honornya dibebani APBD. Bahkan, Ima bilang tiap anggota dewan idealnya memiliki dua staf ahli dengan fungsi yang berbeda.
"Satu dewan satu (tenaga ahli). Idealnya sih dua, cuma satu bisa sih. Satu untuk bantu pengaduan masyarakatnya yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya Raperda atau kita ada diskusi," tutur Ima.
Tapi, dia bilang rencana tersebut masih akan dirundingkan dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. Selain itu, pengadaan tim ahli ini juga akan dianggarkan oleh DPRD lebih dahulu.
"Rencananya dianggarkan. Iya sesuai Mendagri kita kan rapat berikutnya akan undang Mendagri buat kalau ada diksusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana bisa langsung dibahas di tempat," imbuhnya.