Upaya Pemerintah Penuhi Usulan Pemekaran Papua dan Papua Barat

| 11 Sep 2019 13:20
Upaya Pemerintah Penuhi Usulan Pemekaran Papua dan Papua Barat
Presiden Joko Widodo bertemu dengan 61 tokoh masyarakat Papua (Foto: Twitter @jokowi)
Jakarta, era.id  - Presiden Joko Widodo bertemu 61 tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat di Istana Negara, kemarin. Tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat ini menyampaikan permintaannya kepada pemerintah pusat. Salah satunya tentang pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat menjadi 5 wilayah. 

Mendengar permintaan itu, Presiden Jokowi mengiyakannya. Tapi, kata dia, tak semua pemekaran itu bisa dikabulkan. Selain itu, dia menambahkan, perlu ada kajian mendalam terhadap rencana pemekaran wilayah seperti ini, termasuk dari aturan perundangan dan regulasinya

Hari ini, Rabu (11/9/2019), dilansir Antara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mengecek terkait UU atas aspirasi para tokoh Papua itu. 

Kementerian Dalam Negeri, tambahnya, sedang mencari dasar hukum karena permintaan para tokoh Papua itu sudah diatur dalam UU dan bukan termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut dipenuhi, bukan berarti moratorium DOB dicabut karena aspirasi para tokoh Papua itu kebijakan yang belum direalisasikan pemerintah lalu ditagih saat ini. Permintaan ini, kata Tjahjo, merupakan usulan lama yang ditagih kembali.

"Ini kan kebijakan strategis nasional, dasarnya sudah ada UU namun hanya tertunda saja. Kemarin ditagih oleh tokoh-tokoh Papua, kami pertimbangkan," ujarnya.

Awal tahun ini, Tjahjo menegaskan, pemerintah sedang memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Tujuannya, agar pemekaran sebuah daerah berdasarkan kajian dan telaah yang mendalam.

Tjahjo menambahkan, usulan pemekaran adalah hak konstitusional daerah, tapi perlu diingat lagi bahwa persiapannya butuh anggaran sekitar Rp300 miliar.

"Saya tidak mau mengambil resiko sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB)?" tegas Tjahjo, Kamis (24/1) dilansir setkab.go.id

Belum lagi, tambahnya, persiapan SDM dan infrastruktur seperti Polda hingga polsek, Kodam hingga jajaran bawahnya, pangkalan TNI dan lainnya. 

"Ini harus dicermati dengan baik," ujarnya. 

Saat ini, terdapat 314 usulan daerah pemekaran baru di seluruh Indonesia. Sebanyak 173 di antaranya merupakan usulan dari DPD, sisanya diusulkan DPR. Usulan tersebut sudah masuk ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pemekaran di pulau Papua beberapa kali terjadi. Di antaranya, lewat UU Nomor 45/1999 (UU 45/1999) tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Lalu, UU Nomor 5/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong. 

Kemudian, UU Nomor 26/2002 (UU26/2002) tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.

Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong. Belakangan, Provinsi Irian Jaya Tengah, dan Provinsi Irian Jaya Barat digabung menjadi satu.

Awalnya, pulau Papua dikenal dengan nama Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973, namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya (menjadi provinsi) oleh Presiden Soeharto dan digunakan hingga tahun 2002. Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua.

Sementara, untuk Irian Jaya Barat, terjadi perubahan nama pada 2007. sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2007 tentang perubahan nama provinsi tersebut pada 18 April 2007. PP ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan nama ini merupakan aspirasi masyarakat yang diperkuat melalui keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Barat nomor 1 tahun 2007 tanggal 16 Februari. Atas persetujuan DPRD selanjutnya Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Atururi melalui surat nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 menyampaikan usulan serupa kepada pemerintah.

Rekomendasi