Anggota Dewan Jakarta yang Ingin Rapat Pakai e-Notulen

| 12 Sep 2019 09:27
Anggota Dewan Jakarta yang Ingin Rapat Pakai e-Notulen
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota DPRD DKI periode 2019-2024 ingin menambahkan sentuhan teknologi modern dalam bekerja. Mereka berencana mengadakan sistem e-Notulen dalam setiap kegiatan rapat.

Buat yang belum tahu, e-Notulen yang diusulkan ini adalah perangkat digital yang membantu merekam data notulensi dan merangkum hasil rapat jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI sementara, Syarif, bilang bahwa aplikasi e-Notulen mampu mengefisiensi proses pelaporan hasil rapat. Dengan aplikasi ini pihak sekretariat tak perlu melakukan pengetikan manual.

"Kalau pakai e-Notulen, otomatis menjadi format dokumen. Hasilnya akan langsung bisa dicetak dan secara paralel tersimpan pada database, sehingga seluruh peserta rapat dapat mengakses dokumen hasil notulensi rapat secara langsung saat itu juga," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

Tapi, anggota parlemen DKI ini mesti sabar menunggu. Syarif bilang, landasan hukum penyediaan e-Notulen baru bisa dimasukkan dalam tata tertib (tatib) pada pertengahan tahun 2020.

Mengingat, saat ini program tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Memang sih sudah dua bulan lalu dicoba-coba, namun notulen "robot" ini masih sering salah pengetikan.

"e-Notulen ini sudah berjalan dua bulan, tapi masih dalam percobaan, trial and error. Jadi, belum bisa masuk tatib sekarang karena harus diperbaiki dulu sistemnya. Misalnya, kayak kemarin ucapan saya di komisi A, bahasa lisan saya ketika ditranskrip ada perbedaan sedikit," tutur Syarif.

Untuk diketahui, e-Notulen akan dimasukkan dalam Pasal 144 Tatib DPRD DKI 2019-2024 pada Ayat (1) yang berbunyi "Dalam setiap rapat DPRD dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan".

Kemudian, di Ayat (2) ditegaskan bahwa catatan rapat memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Serta, dilengkapi dengan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, jika rapat itu dilakukan secara tertutup.

Sebagai informasi, DPRD DKI bukan yang pertama kali merencanakan e-Notulensi bagi rapat para dewan. Salah satu dewan daerah yang memelopori e-Notulen adalah DPRD Kota Surakarta.

Dalam laman dprd.surakarta.go.id, DPRD Surakarta sudah mengunakan teknologi e-Notulen sejak 2017, tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Surakarta Nomor 834/004/I/2017 tentang penerapan dan implementasi system digital parlement Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

Bahkan, beberapa DPRD Kota lainnya sudah melirik dan melakukan studi banding soal e-Notulen ke Surakarta, seperti DPRD kota Lamongan, DPRD Kota Kupang, serta DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Rekomendasi