ERA.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini, tujuh fraksi tetap akan menolak interpelasi Formula E.
Walau, kata Taufik, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan Prasetyo Edi Marsudi tak melanggar pada rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu enggak, pasti konsisten juga," kata Taufik, Jumat silam.
Kendati demikian, politikus Gerindra ini mengaku dirinya menghargai keputusan BK, sebab itu merupakan keputusan yang harus dihormati.
"Iya apapun keputusan BK harus kita hormati karena itu institusi resmi yang bisa memeriksa anggota dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tak mau berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum, walau hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menolak.
"Ya saya gak bisa berandai-andai kalau soal begituan. Jadi orang harus bisa membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi. Keputusan BK memang keputusan organisasi makanya harus dihargai," ucap Taufik.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang.
Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.
Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Pras, Kamis (7/4) silam.
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Prasetyo menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.