"Semoga waktunya juga cepat, mudah-mudahan dengan kepemimpinan yang baru semuanya bisa dibuat lebih mudah lagi," ujar Arteria usai menghadiri acara diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sebagai pemenang Pemilu 2014, kata Arteria, PDIP seharusnya masuk dalam susunan pimpinan DPR. Sebab, sambung dia, itu adalah hak dan asas keadilan bagi partai berlambang banteng tersebut.
"Itu bicara hak, itu bicara rasa keadilan, selama ini kami bersabar. Kami tidak mau dikesankan kita ngotot, tapi kita juga ingin dapatkan keadilan, ingin dapatkan hak kita, ini bukan semata-mata kita merebut kekuasaan," ujarnya.
Dia menambahkan, di negara demokratis, pemenang pemilu akan duduk di kursi pimpinan parlemen. Tapi, ternyata ini tidak terjadi di Indonesia.
"Di belahan dunia mana pun, bagi negara yang ngaku demokratis, yang tidak demokratis sekalipun ada suatu slot atau kursi bagi partai pemenang pemilu, hanya di Republik Indonesia saja yang UU-nya agak aneh sedikit, penentuan pimpinan DPR ditetapkan berdasarkan ini lah, kuota atau apa ini, harusnya penetuan kursi DPR melalui sistem suara terbanyak," ujar Arteri.
Karenanya, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, revisi UU MD3 ini bisa memenuhi hak PDIP sebagai pemenang pemilu yang duduk di kursi pimpinan.
"Apa yang menjadi hak kami, apa yang menjadi seharusnya sebagaimana diatur dalam konstestasi ketatanegaraan bisa berjalan sebagaimana mestinya, ini tidak hanya duduk menjadi pimpinan, tapi koreksi terhadap sistem ketatanegaraan kita yang kita katakan agak menyimpang," ujarnya