Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) malam. Dia berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat dalam pembahasan RUU Pemasyarakatan.
Yasonna mengatakan, terjadi perubahan paradigma dalam RUU Pemasyarakatan ini. Pasalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, masih menggunakan konsep reintegrasi sosial.
"Sudah 22 tahun tidak ada perubahan. Maka, sekarang konsepnya (menggunakan) restorative justice, keadilan restoratif. Nanti sinkron juga dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restoratif," ucap Yasona.
Selain itu, Yasonna menjelaskan, dalam RUU Pemasyarakatan ini juga tercantum peningkatan pelayanan terhadap warga binaan kategori dewasa maupun anak. Bahkan, beberapa aturan yang ada dalam RUU Pemasyarakatan ini akan lebih komprehensif dari sebelumnya.
"Nanti ada pengenalan cuti keluarga ya, mengunjungi dan semacam penegasan pemandirian napi," ujarnya.
Yasonna berharap, penegakkan hukum akan semakin adil. Maka, konsep restorative justice ini harus bisa diwujudkan dan diimplementasikan dengan baik. Ia menegaskan, tidak semua peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 diubah. Terutama mengenai beberapa pasal yang dinilai masih kompatibel kembali dicantumkan dalam RUU Pemasyarakatan ini.
Menurut Yasonna, pembahasan RUU Pemasyarakatan ini telah disepakati semua pihak. Namun, bila terdapat perubahan pandangan, dapat dilihat dalam Paripurna.
Sekadar informasi, sepuluh fraksi di DPR telah menyatakan setuju terhadap RUU PAS. Namun, hanya Fraksi Gerindra yang menyetujui dengan catatan. Salah satunya soal, pemberian remisi bagi terpidana terorisme dan narkoba.
"Dua catatan Gerindra yakni, pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar Wihadi Wiyanto.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin menyatakan, paripurna pengesahan RUU PAS ini akan digelar sesegera mungkin.
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24 (September)," kata Aziz, menutup rapat.
11 Poin yang Disetujui Pemerintah dan DPR
Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Ranik dalam rapat kerja di Komisi III DPR mengungkap, ada 11 poin materi baru yang ditambahkan dalam UU tersebut. Materi itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Selanjutnya sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini," ucapnya.
Muatan baru dalam RUU Pemasyarakatan meliputi:
a. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
b. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
c. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada azas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
d. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
e. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
f. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
g. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
h. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
i. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
j. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
k. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.