ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh terlebih dulu membacakan laporan pembahasan RUU PAS. Setelah itu, dia berharap agar RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Besar harapan kami agar RUU tentang Pemasyarakatan ini dapat berguna bagi bangsa dan negara, terutama dalam pembangunan hukum dam sumber daya manusia. Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan RUU PAS ini guna mendapatkan persetujuan bersama," kata Pangeran.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin jalannya Rapat Paripuna langsung menanyakan kepada anggota dewan yang hadir, apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan.
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (6/7). Seluruh fraksi menyetujui RUU PAS disahkan menjadi undang-undang.
RUU PAS merupakan RUU carry over dari periode DPR RI 2014-2019 lalu. Rancangan perundang-undangan tersebut sebelumnya nyaris disahkan, namun dalam perjalanannya mengalami dinamika sehingga ditunda pengesahannya.