Jakarta, era.id - KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Rabu (18/9/2019). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.