"Saya mengajak warga Jakarta, mari kita lihat sepeda bukan semata-mata alat olahraga, tapi alat transportasi. Jadi bersepeda itu tidak perlu menggunakan pakaian khusus, sepatu khusus, kacamata khusus, tapi yang penting ada sepedanya, gunakan pelindung kepala lalu jalan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Anies menyebutkan, penambahan jalur sepeda ini akan dibagi dalam tiga fase untuk 2019 ini dengan total panjang jalur 63 km. Dengan lebar ruas jalur sepeda yang akan disediakan sekitar 1,25 meter, dan bakal diperuntukan untuk jalan-jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap.
Pada fase pertama, Pemprov DKI akan membuat jalur khusus sepeda sepanjang 25 km yang melintang dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Pusat.
Fase kedua akan berada di sejumlah jalan raya yang melintang dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, hingga Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan sepanjang 23 km. Sedangkan fase ketiga akan membentang sepanjang 15 km dari kawasan Tomang, Jakarta Barat, hingga Jatinegara, Jakarta Timur.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Pagi tadi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dan komunitas pesepeda mencoba jalur sepeda dari Velodrome ke Balaikota. Menyenangkan bisa kembali bersepeda dengan sepeda yang saya pakai kuliah dulu.<a href="https://t.co/WhbjCWrPII">https://t.co/WhbjCWrPII</a><a href="https://twitter.com/hashtag/FridaysForFuture?src=hash&ref_src=twsrc%5Etfw">#FridaysForFuture</a><a href="https://twitter.com/hashtag/JakartaRamahBersepeda?src=hash&ref_src=twsrc%5Etfw">#JakartaRamahBersepeda</a> <a href="https://t.co/TR00rn7Vkh">pic.twitter.com/TR00rn7Vkh</a></p>— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) <a href="https://twitter.com/aniesbaswedan/status/1174933924675387392?ref_src=twsrc%5Etfw">September 20, 2019</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Rencana uji coba jalur khusus sepeda ini akan dimulai sejak hari ini hingga 19 November 2019 mendatang. Namun untuk sementara waktu, jalur sepeda yang dipersiapkan pada fase pertama baru dibatasi dengan marka jalan dan kerucut traffic cone.
Nantinya, Pemprov DKI akan mulai membangun pembatas jalur secara permanen, baik itu dengan proteksi menerus seperti double kreb dan traffic bump, ataupun proteksi dengan warna cat.
"Ada beberapa ruas antara Rawamangun dan Balai Kota yang belum diberi marka karena aspalnya akan diganti. kita menunggu aspalnya diganti dulu dalam beberapa waktu ini, supaya tidak kerja dua kali," sambung Anies.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberlakukan denda terhadap kendaraan yang masuk ke jalur khusus sepeda. Ketentuan itu berlaku setelah uji coba jalur selesai dilakukan.
"Begitu marka ini dipermanenkan dan aturan diberlakukan, pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu" kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo kepada wartawan.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Sehingga kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Menanggapi soal pembuatan jalur khusus sepeda ini, Co-Founder dan Pembina Bike2Work, Toto Sugito memberi masukan kepada Pemprov DKI agar melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) yang proporsional.
Kata dia, perlu dibuat aturan turunan dari UU Nomor 2/2009 agar pengendara motor menghargai keberadaan pesepeda.
"Keselamatan pesepeda sangat rentan sehingga harus ada sanksi kalau nanti ada motor atau mobil yang masuk jalur sepeda. Kalau peraturan sudah ada dan jalur sepeda sudah sesuai standar maka saya jamin tingkat kecelakaan sepeda berkurang," sebut Toto saat dihubungi.
Mengingat, kata dia, diskriminasi kepada para pengguna sepeda masih sering terjadi di jalanan Ibu Kota. Jalur sepeda yang sudah ada di sebagian wilayah masih terputus-putus sehingga pesepeda kerap harus menyatu dengan kendaraan bermotor.
Selain itu, jalan sepeda masih berupa marka atau proteksi dengan warna sehingga kerap bersinggungan dengan sepeda motor. Kenyamanan dan kelamatan pesepeda pun terganggu.
"Yang jadi kekahwatiran mereka itu bukan masalah diserobot kendaraan lain, tetapi kalau kendaraan lain parkir di jalur sepeda. Itu, kan, jalur sepeda jadi buntu sehingga mereka harus keluar dari jalurnya. Belum lagi kalau kecepatan kendaraan bermotor tinggi, kan, membahayakan," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, pejabat/petinggi pemerintahan perlu mencontohkan juga bersepeda sebagai aktivitas sehari-hari secara konsisten. Dengan begitu, masyarakat pun akan mulai tertular untuk mencoba.