Hari ini, di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, ribuan orang beraksi menuntut Presiden menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK. Mereka juga menyatakan sikap penolakan Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang sedang dibahas di DPR meski Presiden Jokowi sudah meminta untuk ditunda. Aksi serupa juga terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Demonstrasi ini sudah berjalan sejak kemarin, Senin (23/9). Bahkan, sejumlah mahasiswa dari berbagai kota menginformasikan akan bergabung ke depan Gedung DPR yang tak jauh dari Kampus Atma Jaya.
Menariknya, aksi massa yang terjadi pada hari ini seolah membawa kita kembali kepada peristiwa Semanggi II, yang terjadi Jumat 24 September 2019.
Pada peristiwa itu, seorang mahasiswa mahasiswa semester 7 Jurusan Elektro, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Yun Hap, menjadi korban. Ia meninggal dengan luka tembak di dalam Kampus Atma Jaya.
Ini merupakan puncak dari peristiwa aksi demonstrasi mahasiswa terhadap pengesahan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Aksi ini dilakukan sejak awal September, namun UU tersebut tetap disahkan pada 23 September.
Terdapat beberapa poin dalam RUU PKB yang memancing kontroversi. Di antaranya, UU ini dianggap jadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer. Serta, dikhawatirkan membuat TNI bisa masuk dalam ranah publik sehingga dianggap berpotensi melumpuhkan komponen gerakan sipil dengan alasan keadaan bahaya.
Diberitakan Harian Kompas, 24 September 1999, saat UU PKB disahkan, massa beraksi pada 23 September 1999. Mereka berupaya merangsek ke Kompleks Parlemen namun mendapatkan pengadangan dari aparat. Kerusuhan terjadi, korban pun berjatuhan.
Aksi demonstrasi ini terjadi hingga malam. Aparat menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Mereka terdesak dan bertahan di Kampus Atma Jaya sambil melempari batu dan bom molotov ke arah aparat.
Jumat (24/9/1999) dini hari, bom molotov yang keluar kampus Atma Jaya mengakibatkan pakaian seorang anggota Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM) terbakar pada bagian punggung. Beberapa anggota PPRM langsung memadamkannya. Tak lama kemudian, aparat menyerbu mahasiswa dengan rentetan tembakan dan pukulan.
Menjelang siang, situasi mulai kondusif. Tapi mencekam kembali pada Jumat malam. Padahal, beberapa saat sebelumnya, Kapuspen Hankam/TNI saat itu, Mayjen TNI Sudrajat mengumumkan penundaan pengesahan RUU PKB.
Harian Kompas menulis, Jumat (24/9/2019) malam, terjadi tembakan membabi buta dari aparat, padahal situasi sudah mengarah damai. Tembakan aparat berasal dari atas truk yang sedang melaju ke arah kumpulan warga dan mahasiswa yang berada di sekitar RS Jakarta. Lokasi RS Jakarta berada di dekat Kampus Atma Jaya, Jalan Jenderal Sudirman. Tembakan ini yang membuat Yun Hap meninggal dunia, serta belasan lainnya mengalami luka-luka.
Beberapa hari kemudian, Tim Pencari Fakta Independen dibentuk untuk mengusut kasus yang Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 23-24 September 1999. TPFI ini terdiri dari sejumlah pakar dari berbagai bidang ilmu.
Setelah melakukan investigasi, tim ini berkesimpulan ada dua kelompok prajurit yang melakukan penembakan membabi buta terhadap massa yang berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/9/1999) malam. TPFI mendesak pihak keamanan dan para pejabat pemerintah untuk melakukan pengungkapan secara transparan.
Namun, hingga saat ini, hasil penyelidikan yang dilakukan TPFI dan sejumlah lembaga lainnya belum ditindaklanjuti pemerintah dengan tuntas. Hingga kini, siapa dalang di balik Tragedi Semanggi II belum terungkap.