Demokrat Sarankan Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN Soal Pernyataan Peristiwa Semanggi

| 05 Nov 2020 15:45
Demokrat Sarankan Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN Soal Pernyataan Peristiwa Semanggi
Hinca Pandjaitan (Dok. Instagram hincappandjaitanxiii)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menilai sebaiknya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pernyataan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat. Dia juga berharap Jaksa Agung menjalankan putusan tersebut, meskipun sah saja Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum.

"Saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut yakni Jaksa Agung diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya," ujar Hinca melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Hinca mengatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak etis. Ucapan Jaksa Agung bahwa seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti penyelidikan juga dinilai menggerus harapan para orang tua korban dalam mencari keadilan.

Politikus Demokrat ini menilai, seharusnya Jaksa Agung memelihara asa dan harapan keluarga korban dan masyarakat yang masih menunggu pengembangan kasus Semanggi I dan II naik ke tingkat penyidikan hingga dibawa ke pengadilan.

"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujar Hinca.

"Sesungguhnya keadilan tak boleh menemui jalan buntu, ia harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum soal ucapannya yang menyinggung Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Dengan demikian PTUN mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi amar putusan poin kedua oleh hakim PTUN yang didapatkan Era.id, Rabu (4/11/2020).

Atas putusan tersebut, hakim PTUN mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)," bunyi amar putusan poin keempat.

Rekomendasi