RUU PSDN Disahkan, Siap-Siap Bela Negara

| 26 Sep 2019 17:17
RUU PSDN Disahkan, Siap-Siap Bela Negara
Pengesahan RUU PSDN (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara jadi Undang-Undang. UU ini disahkan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis (26/9/2019).

Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu--dalam pernyataan pendapat akhir mewakili pemerintah di rapat ini--mengatakan, UU ini menjadi legitimasi sistem pertahanan dengan melibatkan seluruh elemen warga negara Indonesia. Pemerintah akan segera menyiapkan sarana dan prasarana sistem pertahanannya.

"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara keutuhan negara serta keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," ucap Ryamizard, dalam rapat paripurna.

Dia menerangkan, UU ini bakal jadi payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, pembentukan UU ini didasari beberapa hal. Pertama, pengaturan sumber daya nasional sebagai upaya penting dan strategis untuk menata sistem pertahanan.

"Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional indonesia (TNI)," ucap Kharis.

Kedua, dalam Pasal 30 ayat (2), pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Jelas bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh Undang-Undang," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, melalui UU ini, sistem pertahanan negara yang bersifat semesta sudah dapat diaplikasikan. Lalu, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara jadi memiliki landasan legal formal.

Keempat, kata Kharis, sasaran UU ini adalah; sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta, dan sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan; membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman; terbangunnya karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara; serta terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.

Terakhir, materi UU ini berisi tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Kharis menekankan, aturan ini bersifat sukarela dan bukan wajib. Frasa 'sukarela' sudah dimasukan dalam bab penjelasan UU ini.

"Terdapat hal penting yaitu penambahan sifat ‘sukarela’ dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi," ucap Kharis.

Sebelumnya, dalam draf UU ini yang tertuang di pasal 4 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara disebut 'berhak' dan 'wajib' ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Di pasal 4 ayat 2 selanjutnya menyebutkan kegiatan bela negara dilakukan melalui; pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Di pasal 5 ayat 2 menyebutkan nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, mempunyai kemampuan awal bela negara.

Di pasal 12 ayat 1 mengatur juga pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi warga negara.

Di ayat 4 menyebutkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan (Komcad). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan.

Rekomendasi