Tak Penuhi Mekanisme DPR, RUU Keamanan Siber Dibatalkan

| 27 Sep 2019 18:18
Tak Penuhi Mekanisme DPR, RUU Keamanan Siber Dibatalkan
Ilustrasi ketahanan siber (pixabay)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan revisi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Hal ini karena saat rapat kerja, tiga menteri terkait yakni MenKominfo, Menkumham, dan Men PAN-RB tidak hadir.

Ketua Panitia Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto menjelaskan, masa persidangan DPR periode 2014-2019 hari ini sudah berakhir. Sebab, tanggal 30 September adalah penutupan masa sidang. Sehingga, nasib RUU KKS bukan ditunda tapi dibatalkan.

“Kenapa batal? Rapat DPR itu dengan pemerintah, pemerintah harus diwakili oleh menteri sebagai pembantu presiden, political appointy-nya itu ada pada menteri, bukan pada dirjen. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan,” ucap Bambang, usai menutup dapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Bambang berujar, karena belum diserahkannya daftar inventaris masalah (DIM) oleh pemerintah, maka RUU KKS ini tidak memenuhi mekanisme pembuatan legislasi. Sehingga, tidak dapat dilimpahkan atau dilanjutkan pada periode selanjutnya.

Dalam agenda rapat dijelaskan, Pansus akan menyampaikan pandangan kepada pemerintah, dilanjutkan pandangan pemerintah hingga penyerahan serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Nasibnya tidak bisa di-carry over. So, dimulai dari awal (lagi),” tuturnya.

Sementara itu, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi menjelaskan, jika rapat tadi berjalan dan perwakilan pemerintah hadir mungkin RUU KKS ini dapat dilanjutkan pembahasannya diperiode DPR selanjutnya.

“Tadi udah dibuka (rapatnya) ditutup lagi, karena kan rapat kerja harus ada menterinya. Kalau hari ini jadi rapat mungkin bisa di carry over,” tutur Arwani.

Politisi Partai Golkar, Meutya Hafid mengatakan, tidak ada kesepakatan menyelesaikan RUU PKS pada tanggal 30 nanti. Pihaknya mengaku, menolak pembahasan dilakukan diakhir masa kerja.

“Tidak hanya RUU KKS tapi juga RUU lainnya karena tinggal beberapa hari pergantian dewan. Sehingga fraksi Golkar tidak menghendaki ada pembahasan RUU baru. Apalagi membawa ke Paripurna pada tanggal 30. Kami menolak,” tuturnya.

Perlu diketahui, RUU KKS merupakan salah satu RUU yang disebut-sebut bakal disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 habis. Dalam RUU tersebut, sejumlah pasal di dalamnya juga dikhawatirkan bakal mengancam privasi pengguna internet Indonesia. Hal ini dikarenakan dapat berpotensi menjadi alat untuk memata-matai penggunanya. termasuk penggunaan dalam platform media sosial atau pun layanan internet yang menggunakan pesan instan, seperti WhatsApp dan Telegram.

 

Rekomendasi